Anggotanya Diduga Lakukan Penganiyaaan, Danpaspampres: Kami Kedepankan Prosedur Hukum

Jum'at, 10 Juni 2022 - 11:05 WIB
Danpaspampres Mayjen TNI Tri Budi Utomo memastikan pihaknya mengedepankan aturan hukum yang berlaku terhadap kasus dugaan penganiayaan anggota Yonwal Paspampres terhadap salah satu sekuriti. Foto/Tangkapan layar YouTube
JAKARTA - Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Mayjen TNI Tri Budi Utomo memastikan pihaknya mengedepankan aturan hukum yang berlaku. Pernyataan ini merespons kasus dugaan penganiayaa n yang dilakukan oleh anggota Yonwal Paspampres terhadap salah satu sekuriti.

Diketahui, Serda Rizal Fathony Prananda Yusuf diduga menganiaya petugas sekuriti Green Pramuka City, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Baca juga: Oknum Paspampres Aniaya Petugas Keamanan, Panglima TNI: Kenakan Semua Pasal Terkait



"Kami akan kedepankan prosedur aturan hukum yang berlaku untuk kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Serda Rizal Fathony," ujar Budi kepada MNC Portal, Jumat (10/6/2022).

Eks Dansat-81 Antiteror Kopassus itu menjelaskan bahwa saat ini Serda Rizal telah dilimpahkan. Dari yang tadinya diurus oleh Paspampres sendiri menjadi ranah Pomdam Jaya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!