Anggotanya Diduga Lakukan Penganiyaaan, Danpaspampres: Kami Kedepankan Prosedur Hukum

Jum'at, 10 Juni 2022 - 11:05 WIB
"Untuk kasus penganiayaan terhadap anggota. Kasus yang di Jakarta ini yang baru. Security Green Pramuka City atas nama Saudara Marwoko Setiawan, yang terjadi pada 28 April. Pelakunya adalah Serda Rizal Patoni Prananda Yusuf, anggota Wal Paspampres," ucap Irene.

Menanggapi laporan tersebut, Jenderal Andika memberi pengarahan tegas. Eks Danpaspampres itu meminta agar Serda Rizal tak hanya dikenakan pasal penganiayaan karena saat kejadian yang bersangkutan diketahui turut membawa senjata. Baca juga: Dua Paspampres Biden Mabuk dan Berkelahi di Korsel

"Tunggu, jangan sampai pasalnya hanya penganiayaan. Karena apa? Dia kan bawa senjata. Jadi pasalnya semua yang ada kaitannya kenakan," tegas Andika.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!