Oknum Paspampres Aniaya Petugas Keamanan, Panglima TNI: Kenakan Semua Pasal Terkait
Kamis, 09 Juni 2022 - 15:11 WIB
loading...
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa kembali mengawasi kasus hukum yang menjerat prajurit TNI. Foto/tangkapan layar
A
A
A
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa kembali mengawal kasus pelanggaran hukum yang melibatkan prajurit TNI. Kali ini, kasus dugaan penganiayaan terhadap petugas keamanan Green Pramuka City, Jakarta Pusat oleh personel Batalion Pengawalan Pasukan Pengamanan Presiden (Yonwal Paspampres).
Hal itu terungkap dalam video rapat rutin Tim Hukum TNI dengan Panglima TNI yang diunggah channel YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Kamis (9/6/2022).
Dalam paparannya kepada Jenderal Andika, Oditur Jenderal TNI Marsda TNI Reki Irene Lumme menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada 28 April lalu. Di mana, Serda Rizal Patoni Prananda Yusuf menganiaya seorang petugas keamanan bernama Marwoko Setiawan.
Baca juga: Jenderal Andika: 10 Oknum TNI Ditetapkan Tersangka Kasus Perbudakan Bupati Langkat
"Untuk kasus penganiayaan terhadap anggota. Kasus yang di Jakarta ini yang baru. Security Green Pramuka City atas nama Saudara Marwoko Setiawan, yang terjadi pada 28 April. Pelakunya adalah Serda Rizal Patoni Prananda Yusuf, anggota Wal Paspampres," tutur Irene.
Irene menjelaskan, bintara tersebut kini telah ditahan oleh jajaran Pomdam Jaya dan tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Korban Perbudakan Bupati Langkat Diintimidasi Oknum TNI, Jenderal Andika Turun Tangan
Hal itu terungkap dalam video rapat rutin Tim Hukum TNI dengan Panglima TNI yang diunggah channel YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Kamis (9/6/2022).
Dalam paparannya kepada Jenderal Andika, Oditur Jenderal TNI Marsda TNI Reki Irene Lumme menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada 28 April lalu. Di mana, Serda Rizal Patoni Prananda Yusuf menganiaya seorang petugas keamanan bernama Marwoko Setiawan.
Baca juga: Jenderal Andika: 10 Oknum TNI Ditetapkan Tersangka Kasus Perbudakan Bupati Langkat
"Untuk kasus penganiayaan terhadap anggota. Kasus yang di Jakarta ini yang baru. Security Green Pramuka City atas nama Saudara Marwoko Setiawan, yang terjadi pada 28 April. Pelakunya adalah Serda Rizal Patoni Prananda Yusuf, anggota Wal Paspampres," tutur Irene.
Irene menjelaskan, bintara tersebut kini telah ditahan oleh jajaran Pomdam Jaya dan tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Korban Perbudakan Bupati Langkat Diintimidasi Oknum TNI, Jenderal Andika Turun Tangan
Lihat Juga :