Anggotanya Diduga Lakukan Penganiyaaan, Danpaspampres: Kami Kedepankan Prosedur Hukum

Jum'at, 10 Juni 2022 - 11:05 WIB
"Proses hukum terhadap Serda Rizal Fathony Prananda sudah dilimpahkan dari Paspampres kepada Pomdam Jaya," tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan, saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Tahanan Militer Mapomdam Jaya. Kendati demikian, Mayjen Budi tak menjelaskan detail sejak kapan bintara tersebut menjalani penahanan.

"Sudah ditahan di Tahmil Mapomdam Jaya. Sekarang sudah perpanjangan pertama ya," katanya.

Sebelumnya, kasus pelanggaran hukum yang melibatkan prajurit TNI kembali disorot oleh Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. Hal ini terungkap dalam video rapat rutin Tim Hukum TNI dengan Panglima TNI yang diunggah channel YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Kamis (9/6/2022).

Dalam paparannya kepada Jenderal Andika, Oditur Jenderal TNI Marsda TNI Reki Irene Lumme menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada 28 April lalu. Di mana, Serda Rizal Patoni Prananda Yusuf menganiaya seorang petugas keamanan bernama Marwoko Setiawan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!