Profil Serda Ucok, Mantan Anggota Kopassus yang Eksekusi 4 Narapidana Lapas Cebongan

Rabu, 08 Juni 2022 - 19:23 WIB
Keempat korban ini bernama Yohanes Juan Manbait, Gamaliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, dan Hendrik Benyamin Sahetapy Engel alias Deki. Serda Ucok divonis 11 tahun penjara karena dia terbukti melakukan pembunuhan tersebut.

Rekan Serda Ucok yang juga ikut dalam pembunuhan berencana tersebut yaitu Serda Sugeng dikenai hukuman 8 tahun dan hukuman tambahan, yaitu dipecat dan dikenai biaya persidangan. Sedangkan Koptu Kodik dikenai 6 tahun penjara, serta dipecat dan dikenai biaya persidangan.

Serda Ucok berhak bebas karena telah menjalani masa 2/3 tahanan yang terhitung dari tahun 2013, yang berarti sudah 8 tahun menjalani kurungan dari total 11 tahun vonis dari pengadilan militer (Dilmil) II-11 Yogyakarta.

Setelah itu Serda Ucok berhak untuk bebas, apalagi jika dipotong dengan remisi semasa menjalani tahanan. Serda Ucok juga sempat kembali berdinas setelah menjalani masa tahanan.
(bim)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More