KPK Bidik Penikmat Uang Haram Dana Koperasi dan UMKM Jawa Barat
Rabu, 08 Juni 2022 - 10:57 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang membidik para pihak yang turut menikmati uang korupsi dana bergulir koperasi serta Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Ada dugaan, duit yang dialokasikan untuk UMKM di Jawa Barat itu malah jadi “bancakan” banyak pihak lain.
"Kami dalami siapa saja pihak diduga turut menikmati uang yang seharusnya dipergunakan atau digulirkan oleh pelaku UMKM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (8/6/2022).
"Saya kira banyak UMKM yang seharusnya mendapatkan dana bergulir itu, tapi diduga kemudian ada oknum-oknum tertentu yang menikmati uang pencairan dari LPDB," imbuhnya.
KPK menegaskan bakal memburu siapa saja pihak-pihak yang turut menikmati uang haram tersebut lewat pemeriksaan sejumlah saksi. KPK bakal memanggil para pejabat di Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) untuk digali keterangannya sebagai saksi.
"Tentu nanti kita lihat dulu seperti apa keterangan dari saksi-saksi yang saat ini kami juga sudah panggil. Dari sana nanti kami kembangkan proses pencairan dana bergulir ini yang saya kira cukup besar jumlahnya, miliaran rupiah," bebernya.
Sebagai informasi, KPK sedang mengusut kasus baru dugaan korupsi penyaluran fiktif dana bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2012-2013 di Jawa Barat. Sejalan dengan penyidikan yang berlangsung, KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ini.
"Terkait siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian perbuatan tindak pidana korupsi hingga dugaan pasal yang disangkakan, saat ini belum dapat kami sampaikan," kata Ali.
KPK berjanji akan mengumumkan secara resmi para tersangka serta konstruksi terkait perkara ini. KPK bakal menggelar konferensi pers terkait perkara ini setelah adanya proses penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka.
"Kami dalami siapa saja pihak diduga turut menikmati uang yang seharusnya dipergunakan atau digulirkan oleh pelaku UMKM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (8/6/2022).
"Saya kira banyak UMKM yang seharusnya mendapatkan dana bergulir itu, tapi diduga kemudian ada oknum-oknum tertentu yang menikmati uang pencairan dari LPDB," imbuhnya.
KPK menegaskan bakal memburu siapa saja pihak-pihak yang turut menikmati uang haram tersebut lewat pemeriksaan sejumlah saksi. KPK bakal memanggil para pejabat di Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) untuk digali keterangannya sebagai saksi.
"Tentu nanti kita lihat dulu seperti apa keterangan dari saksi-saksi yang saat ini kami juga sudah panggil. Dari sana nanti kami kembangkan proses pencairan dana bergulir ini yang saya kira cukup besar jumlahnya, miliaran rupiah," bebernya.
Sebagai informasi, KPK sedang mengusut kasus baru dugaan korupsi penyaluran fiktif dana bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2012-2013 di Jawa Barat. Sejalan dengan penyidikan yang berlangsung, KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ini.
"Terkait siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian perbuatan tindak pidana korupsi hingga dugaan pasal yang disangkakan, saat ini belum dapat kami sampaikan," kata Ali.
KPK berjanji akan mengumumkan secara resmi para tersangka serta konstruksi terkait perkara ini. KPK bakal menggelar konferensi pers terkait perkara ini setelah adanya proses penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda