Jika Tak Batalkan UU 2/2020, Minimal MK Gugurkan Pasal 27
Selasa, 23 Juni 2020 - 19:21 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi di kawasan Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Gugatan uji materi Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1/2020 telah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) . Akan tetapi, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yakin gugatannya terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 akan dikabulkan.
“Sangat optimistis. Bahkan kita gugat formil untuk pembatalan seluruh materi UU Nomor 2 tahun 2020,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi SINDOnews, Selasa (23/6/2020).
Menurut Boyamin, keyakinannya itu didasari bahwa dalam putusan sebelumnya majelis hakim konstitusi menyatakan bahwa gugatan kehilangan objeknya karena Perppu Nomor 1/2020 telah disahkan menjadi UU Nomor 2/2020. Itu berarti objek gugatan kedua sudah benar.
(Baca: MAKI Langsung Gugat UU Nomor 2 Tahun 2020)
Bila akhirnya hakim tidak membatalkan seluruh pasal, dia berharap hakim membatalkan satu pasal yang dianggapnya paling krusial. Dia menegaskan bahwa Pasal 27 UU 2/2020 menjadikan penguasa atau pejabat KKSK, OJK, BI, dan pejabat Kementerian Keuangan kebal hukum.
Mereka tidak bisa dituntut secara hukum perdata, pidana, maupun pengadilan tata usaha negara (PTUN) dengan dalih itikad baik dan bukan merupakan kerugian negara. “Tetap Pasal 27. Minimal itu,” katanya.
“Sangat optimistis. Bahkan kita gugat formil untuk pembatalan seluruh materi UU Nomor 2 tahun 2020,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi SINDOnews, Selasa (23/6/2020).
Menurut Boyamin, keyakinannya itu didasari bahwa dalam putusan sebelumnya majelis hakim konstitusi menyatakan bahwa gugatan kehilangan objeknya karena Perppu Nomor 1/2020 telah disahkan menjadi UU Nomor 2/2020. Itu berarti objek gugatan kedua sudah benar.
(Baca: MAKI Langsung Gugat UU Nomor 2 Tahun 2020)
Bila akhirnya hakim tidak membatalkan seluruh pasal, dia berharap hakim membatalkan satu pasal yang dianggapnya paling krusial. Dia menegaskan bahwa Pasal 27 UU 2/2020 menjadikan penguasa atau pejabat KKSK, OJK, BI, dan pejabat Kementerian Keuangan kebal hukum.
Mereka tidak bisa dituntut secara hukum perdata, pidana, maupun pengadilan tata usaha negara (PTUN) dengan dalih itikad baik dan bukan merupakan kerugian negara. “Tetap Pasal 27. Minimal itu,” katanya.
Lihat Juga :