Mahfud MD: Presiden Minta Aparat Jangan Terlalu Sensi, Apa-apa Ditangkap
Selasa, 23 Juni 2020 - 19:00 WIB
Mahfud menyatakan, ada atau tidak ada seminar, pemerintah tetap menjadi sasaran kritik. Jadi, kata Mahfud, meskipun ada tindakan kriminal, tetap saja dianggap kriminalisasi.
"Kalau cuma bikin hoaks-hoaks ringan gitu yah, orang bergurau gitu. ya biarin saja lah. Dalam konteks itulah konsep restorative justice menjadi penting," ujarnya.
Mahfud menjelaskan yang dimaksudnya dengan restorative justice merupakan tindakan untuk melanggar hukum guna menegakan hukum. ”Tindakan melanggar hak asasi manusia untuk menegakan hak asasi manusia," tutur Mahfud.
(Baca: Sentil KPK, Kejagung dan Polri, Mahfud MD: Banyak Kasus Hukum Digantung)
Menurut Mahfud, restorative justice yang di dalam bahasa umum namanya affirmative policy. Artinya, membiarkan sesuatu agar tidak terjadi kegaduhan. Dalam konteks hukum di Indonesia, restorative justice berguna untuk membangun harmoni.
"Kalau cuma bikin hoaks-hoaks ringan gitu yah, orang bergurau gitu. ya biarin saja lah. Dalam konteks itulah konsep restorative justice menjadi penting," ujarnya.
Mahfud menjelaskan yang dimaksudnya dengan restorative justice merupakan tindakan untuk melanggar hukum guna menegakan hukum. ”Tindakan melanggar hak asasi manusia untuk menegakan hak asasi manusia," tutur Mahfud.
(Baca: Sentil KPK, Kejagung dan Polri, Mahfud MD: Banyak Kasus Hukum Digantung)
Menurut Mahfud, restorative justice yang di dalam bahasa umum namanya affirmative policy. Artinya, membiarkan sesuatu agar tidak terjadi kegaduhan. Dalam konteks hukum di Indonesia, restorative justice berguna untuk membangun harmoni.
Lihat Juga :