Ruang Kerja Wali Kota Yogyakarta Digeledah Penyidik KPK

Selasa, 07 Juni 2022 - 15:52 WIB
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Salah satunya adalah mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Baca: OTT di Yogyakarta, KPK Amankan Uang Tunai Senilai USD27.258

Kemudian, Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA) Oon Nusihono (ON), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Oon Nusihono ditetapkan sebagai pihak pemberi suap. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!