OTT di Yogyakarta, KPK Amankan Uang Tunai Senilai USD27.258
Jum'at, 03 Juni 2022 - 21:37 WIB
loading...
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penyidik KPK mengamankan uang tunai senilai USD27.258. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Yogyakarta dan Jakarta. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 10 orang. Satu di antaranya mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, kasus tersebut terkait dugaan suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Yogyakarta. Alex menjelaskan, pada 2019 anak perusahaan PT Summarecon Agung, mengajukan permohonan IMB mengatasnamakan PT Java Orient Property (JOP) untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
Proses permohonan izin tersebut kemudian berlanjut di 2021 dan untuk memuluskan pengajuan permohonan yang dimaksud, ON (Oon Nusihono) dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan HS yang saat itu menjabat selaku Walikota Yogyakarta periode 2017-2022. Setelah pendekatan dan komunikasi yang intens tersebut, diduga ada beberapa kesepakatan, antara lain HS berkomitmen akan mengawal permohonan izin IMB yang dimaksud.
Baca juga: KPK Tetapkan Eks Wali Kota Yogyakarta Tersangka Suap IMB Apartemen
"HS berkomitmen akan selalu mengawal permohonan izin IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan izin IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung," kata Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/6/2022).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, kasus tersebut terkait dugaan suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Yogyakarta. Alex menjelaskan, pada 2019 anak perusahaan PT Summarecon Agung, mengajukan permohonan IMB mengatasnamakan PT Java Orient Property (JOP) untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
Proses permohonan izin tersebut kemudian berlanjut di 2021 dan untuk memuluskan pengajuan permohonan yang dimaksud, ON (Oon Nusihono) dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan HS yang saat itu menjabat selaku Walikota Yogyakarta periode 2017-2022. Setelah pendekatan dan komunikasi yang intens tersebut, diduga ada beberapa kesepakatan, antara lain HS berkomitmen akan mengawal permohonan izin IMB yang dimaksud.
Baca juga: KPK Tetapkan Eks Wali Kota Yogyakarta Tersangka Suap IMB Apartemen
"HS berkomitmen akan selalu mengawal permohonan izin IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan izin IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung," kata Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/6/2022).
Lihat Juga :