Prajurit TNI Tewas Dianiaya Senior di Papua, Jenderal Andika: Selain Pidana, Ada Pemecatan
Senin, 06 Juni 2022 - 22:05 WIB
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berjanji akan menuntaskan kasus kematian Sertu Marctyan Bayu Pratama, prajurit TNI yang diduga tewas di tangan kedua seniornya saat bertugas di Timika, Papua. Bahkan, bukan hanya hukuman pidana, tapi juga ada sanksi pemecatan.
“Itu pokoknya proses hukum, apalagi sampai menyebabkan tewas ini, ini saya akan melakukan semaksimal mungkin dengan tambahan selain tindak (hukuman) pidana, ada tambahan pemecatan,” kata Andika kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2022).
Andika mengatakan, pelaku berpangkat Letnan Satu dan Letnan Dua. Dia mengungkapkan, Polisi Militer sudah cukup baik melaksanakan tugasnya, karena insiden pada 8 November 2021 itu dilimpahkan berkasnya ke Oditurat Jenderal Jayapura pada 13 Desember 2021.
Namun, Andika melihat bahwa ada masalah di Oditurat Militer (Otmil) di mana ada keterlambatan pelimpahan berkas ke Otmil Jakarta, sehingga baru disampaikan oleh Oditurat Jenderal Jayapura yang baru pada 25 Mei 2022. Pihaknya tengah menyelidiki keterlambatan pelimpahan tersebut.
“Jadi ini yang sedang saya telusuri. Saya sudah perintahkan Oditurat Jenderal sebagai atasan dari Oditur Militer dan saya sebagai atasan Oditur Jenderal, selidiki apa yang terjadi,” ujar Andika
Andika pun ingin tahu apa yang terjadi dan dirinya juga mensinyalir adanya kesengajaan melambat-lambatkan proses kasus ini, atau tidak membuka secara terang mengenai kasus ini. “Kalau saya sinyalir ada bukti cukup kuat adanya kesengajaan melambat-lambatkan atau bahkan tidak membuka secara terang, maka saya berikan konsekuensi,” tutur Andika.
Namun yang pasti, Andika menegaskan bahwa kasus hukumnya harus berlanjut dan dirinya akan mengawal betul pengungkapan kasus ini. Sehingga, ia berterima kasih karena ibu korban buka suara mengenai insiden yang menewaskan anaknya tersebut.
“Saya janji, saya akan kawal seperti halnya kasus hukum yang sudah terjadi kemarin,” tegas mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini.
“Itu pokoknya proses hukum, apalagi sampai menyebabkan tewas ini, ini saya akan melakukan semaksimal mungkin dengan tambahan selain tindak (hukuman) pidana, ada tambahan pemecatan,” kata Andika kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2022).
Andika mengatakan, pelaku berpangkat Letnan Satu dan Letnan Dua. Dia mengungkapkan, Polisi Militer sudah cukup baik melaksanakan tugasnya, karena insiden pada 8 November 2021 itu dilimpahkan berkasnya ke Oditurat Jenderal Jayapura pada 13 Desember 2021.
Namun, Andika melihat bahwa ada masalah di Oditurat Militer (Otmil) di mana ada keterlambatan pelimpahan berkas ke Otmil Jakarta, sehingga baru disampaikan oleh Oditurat Jenderal Jayapura yang baru pada 25 Mei 2022. Pihaknya tengah menyelidiki keterlambatan pelimpahan tersebut.
“Jadi ini yang sedang saya telusuri. Saya sudah perintahkan Oditurat Jenderal sebagai atasan dari Oditur Militer dan saya sebagai atasan Oditur Jenderal, selidiki apa yang terjadi,” ujar Andika
Andika pun ingin tahu apa yang terjadi dan dirinya juga mensinyalir adanya kesengajaan melambat-lambatkan proses kasus ini, atau tidak membuka secara terang mengenai kasus ini. “Kalau saya sinyalir ada bukti cukup kuat adanya kesengajaan melambat-lambatkan atau bahkan tidak membuka secara terang, maka saya berikan konsekuensi,” tutur Andika.
Namun yang pasti, Andika menegaskan bahwa kasus hukumnya harus berlanjut dan dirinya akan mengawal betul pengungkapan kasus ini. Sehingga, ia berterima kasih karena ibu korban buka suara mengenai insiden yang menewaskan anaknya tersebut.
“Saya janji, saya akan kawal seperti halnya kasus hukum yang sudah terjadi kemarin,” tegas mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda