Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Senin, 06 Juni 2022 - 12:30 WIB
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Referensi:
Nisrina Irbah Sati. Ketetapan MPR dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, Jurnal Hukum & Pembangunan 49 No. 4, 2019.
[1] Pasal 7 ayat (2) UU 12/2011 dan penjelasannya
[2] Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011
[3] Pasal 8 ayat (2) UU 12/2011
[4] Pasal 15 ayat (1) UU 12/2011.
Referensi:
Nisrina Irbah Sati. Ketetapan MPR dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, Jurnal Hukum & Pembangunan 49 No. 4, 2019.
[1] Pasal 7 ayat (2) UU 12/2011 dan penjelasannya
[2] Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011
[3] Pasal 8 ayat (2) UU 12/2011
[4] Pasal 15 ayat (1) UU 12/2011.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda