Sama-sama Mengemban Misi Intelijen, Ini Perbedaan BIN dan BAIS TNI
Senin, 06 Juni 2022 - 05:33 WIB
5. BAKIN (Badan Koordinasi Intelijen Negara)
6. BIN (Badan Intelijen Negara)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara Pasal 10 menyebutkan bahwa Badan Intelijen Negara merupakan alat Negara yang menyelenggarakan fungsi Intelijen Dalam dan Luar Negeri. Dalam penjelasan atas UU tersebut khususnya pada bagian "Umum", dijelaskan bahwa personel Intelijen Negara harus mempunyai sikap dan tindakan yang professional, objektif, dan netral.
Sikap dan tindakan tersebut mencerminkan Personel Intelijen Negara yang independen dan imparsial karena segala tindakan didasarkan pada fakta dan tidak terpengaruh pada kepentingan pribadi atau golongan serta tidak bergantung pada pihak lain, tetapi semata-mata hanya untuk kepentingan bangsa dan Negara.
BIN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tugas BIN berkedudukan sebagai koordinator penyelenggara Intelijen Negara. Penyelenggara Intelijen Negara lainnya, yaitu Intelijen TNI, Intelijen Kepolisian, Intelijen Kejaksaan dan Intelijen Kementerian/lembaga pemerintah non-Kementerian wajib berkoordinasi dengan Badan Intelijen Negara.
Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI
Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI adalah organisasi yang khusus menangani intelijen kemiliteran dan berada di bawah komando Mabes TNI. BAIS bertugas menyuplai analisis intelijen dan strategis yang aktual maupun perkiraan ke depan biasa disebut jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang kepada Panglima TNI dan Kementerian Pertahanan (Kemhan).
BAIS berawal dari Pusat Psikologi Angkatan Darat (PSiAD) di bawah naungan Mabesad. Selanjutnya, pada masa Orde Baru (Orba), Dephankam mendirikan Pusat Intelijen Strategis (Pusintelstrat) dengan anggota-anggota PSiAD.
Pusintelstrat dipimpin oleh Ketua G-I Hankam Brigjen L.B. Moerdani. Jabatan tersebut terus dipegang sampai L.B. Moerdani menjadi Panglima ABRI. Pada era ini, intelijen militer memiliki badan intelijen operasional yang bernama Satgas Intelijen Kopkamtib.
Pada 1980, Pusintelstrat dan Satgas Intel Kopkamtib dilebur menjadi Badan Intelijen ABRI (BIA). Jabatan Kepala BIA dipegang oleh Panglima ABRI, sedangkan kegiatan operasional BIA dipimpin oleh Wakil Kepala.
6. BIN (Badan Intelijen Negara)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara Pasal 10 menyebutkan bahwa Badan Intelijen Negara merupakan alat Negara yang menyelenggarakan fungsi Intelijen Dalam dan Luar Negeri. Dalam penjelasan atas UU tersebut khususnya pada bagian "Umum", dijelaskan bahwa personel Intelijen Negara harus mempunyai sikap dan tindakan yang professional, objektif, dan netral.
Sikap dan tindakan tersebut mencerminkan Personel Intelijen Negara yang independen dan imparsial karena segala tindakan didasarkan pada fakta dan tidak terpengaruh pada kepentingan pribadi atau golongan serta tidak bergantung pada pihak lain, tetapi semata-mata hanya untuk kepentingan bangsa dan Negara.
BIN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tugas BIN berkedudukan sebagai koordinator penyelenggara Intelijen Negara. Penyelenggara Intelijen Negara lainnya, yaitu Intelijen TNI, Intelijen Kepolisian, Intelijen Kejaksaan dan Intelijen Kementerian/lembaga pemerintah non-Kementerian wajib berkoordinasi dengan Badan Intelijen Negara.
Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI
Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI adalah organisasi yang khusus menangani intelijen kemiliteran dan berada di bawah komando Mabes TNI. BAIS bertugas menyuplai analisis intelijen dan strategis yang aktual maupun perkiraan ke depan biasa disebut jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang kepada Panglima TNI dan Kementerian Pertahanan (Kemhan).
BAIS berawal dari Pusat Psikologi Angkatan Darat (PSiAD) di bawah naungan Mabesad. Selanjutnya, pada masa Orde Baru (Orba), Dephankam mendirikan Pusat Intelijen Strategis (Pusintelstrat) dengan anggota-anggota PSiAD.
Pusintelstrat dipimpin oleh Ketua G-I Hankam Brigjen L.B. Moerdani. Jabatan tersebut terus dipegang sampai L.B. Moerdani menjadi Panglima ABRI. Pada era ini, intelijen militer memiliki badan intelijen operasional yang bernama Satgas Intelijen Kopkamtib.
Pada 1980, Pusintelstrat dan Satgas Intel Kopkamtib dilebur menjadi Badan Intelijen ABRI (BIA). Jabatan Kepala BIA dipegang oleh Panglima ABRI, sedangkan kegiatan operasional BIA dipimpin oleh Wakil Kepala.
Lihat Juga :
tulis komentar anda