Usut Korupsi Kasus E-KTP, KPK Panggil Mantan Sekjen Kemendagri
Selasa, 23 Juni 2020 - 14:03 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Diah Anggraeni. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraeni.
Diah diperiksa terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Selain Diah, KPK juga memanggil Staf Pusat Tekhnologi Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Tekhnologi (BPPT), Husni Fahmi. Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Isnu Edhi Wijaya (IEW). "Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IEW," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (23/6/2020).
Belum diketahui apa yang bakal digali penyidik terhadap kedua saksi tersebut. Tampaknya penyidik KPK bakal kembali mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan e-KTP yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka baru yakni, mantan anggota DPR Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, PNS BPPT Husni Fahmi. dan Dirut PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.
Diah diperiksa terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Selain Diah, KPK juga memanggil Staf Pusat Tekhnologi Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Tekhnologi (BPPT), Husni Fahmi. Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Isnu Edhi Wijaya (IEW). "Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IEW," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (23/6/2020).
Belum diketahui apa yang bakal digali penyidik terhadap kedua saksi tersebut. Tampaknya penyidik KPK bakal kembali mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan e-KTP yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka baru yakni, mantan anggota DPR Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, PNS BPPT Husni Fahmi. dan Dirut PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.
Lihat Juga :