Berkas Perkara Lengkap, 2 Tersangka Baru Korupsi e-KTP Segera Disidang
Kamis, 02 Juni 2022 - 17:26 WIB
Ali menjelaskan, tim jaksa bakal kembali memperpanjang masa penahanan para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari ke depan. Isnu Edhi dan Husni Fahmi bakal ditahan sejak 2 Juni sampai 21 Juni 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. "Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pusat," pungkasnya.
Baca juga: KPK Buka Penyelidikan Baru Kasus Korupsi E-KTP
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan empat tersangka baru terkait kasus korupsi e-KTP. Empat tersangka baru tersebut yakni, mantan anggota DPR Miryam S Haryani; Dirut PNRI Isnu Edhi Wijaya; PNS BPPT, Husni Fahmi; dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan 10 tersangka terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Mereka adalah, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Markus Nari. Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok korupsi e-KTP. Mereka telah divonis bersalah atas perkara korupsi e-KTP dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda oleh pengadilan.
Sedangkan dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini yaitu, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP. Keduanya juga telah divonis bersalah.
Baca juga: KPK Buka Penyelidikan Baru Kasus Korupsi E-KTP
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan empat tersangka baru terkait kasus korupsi e-KTP. Empat tersangka baru tersebut yakni, mantan anggota DPR Miryam S Haryani; Dirut PNRI Isnu Edhi Wijaya; PNS BPPT, Husni Fahmi; dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan 10 tersangka terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Mereka adalah, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Markus Nari. Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok korupsi e-KTP. Mereka telah divonis bersalah atas perkara korupsi e-KTP dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda oleh pengadilan.
Sedangkan dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini yaitu, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP. Keduanya juga telah divonis bersalah.
(cip)
Lihat Juga :