Tak Punya RUU Perlindungan Data Pribadi, Indonesia Bisa Malu di G20 Bali

Kamis, 02 Juni 2022 - 06:58 WIB
"Setelah kita tahu independensi, setelah kita tahu independensi kenapa, supaya, satu bisa berdiri di tengah, cukup adil baik ini bicara mengenai kelembagaan di pemerintahan maupun di swasta," sambung Nico.

Soal ODP, menurutnya, bisa dibentuk badan baru yang seperti BSSN, meskipun dikepalai oleh kepala dan bukan komisioner, pertanggungjawabannya langsung kepada Presiden. Atau menggunakan BSSN pun masih memungkinkan. Baca juga: Mendagri Minta Pembahasan 5 RUU Provinsi Tak Melebar

"Artinya kalau kita pun menggunakan BSSN masih memungkinkan, contoh dua badan yang memungkinkan bisa kita bahas, jadi otorita itu enggak kaku lagi harus barang independen tapi yang mempunyai independensi, ditunjuk oleh Presiden atau dibentuk oleh Presiden," tandas Nico.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!