Tak Punya RUU Perlindungan Data Pribadi, Indonesia Bisa Malu di G20 Bali
Kamis, 02 Juni 2022 - 06:58 WIB
Sehingga, Nico melanjutkan, dalam rangka menyukseskan G20, Indonesia harus segera menyelesaikan pembahasan RUU PDP. Karena tanpa RUU itu, Indonesia tidak bisa duduk bersama negara-negara lainnya dalam pembahasan materi pergerakan data dan itu hal yang memalukan.
"Kan kalau mereka (negara anggota G20) nanti (bilang) "wah Indonesia tuan rumah jangan ikut duduk sama-sama kita enggak punya undang-undang (PDP) yang sama", malu nanti," papar Nico.
Adapun alasan Fraksi PDIP dan beberapa fraksi lainnya mempertahankan argumen bahwa ODP harus independen, pihaknya merujuk pada GDPR (The General Data Protection Regulation) yang diundang-undangkan oleh Uni Eropa tahun 2016 dan itu diadopsi oleh banyak negara, salah satunya mengenai ODP yang independen.
Independen yang seperti apa, Nico mencontohkan sejumlah lembaga negara yang dipimpin oleh komisioner, seperti KPK, KPU, dan Komnas HAM. Lembaga itu tidak sekadar independen tetapi juga dapat menjaga independensinya.
Karena, data pribadi ini ke depannya akan menjadi salah satu hal yang sangat penting, semua negara, semua institusi, swasta maupun pemerintahan itu punya kepentingan untuk bisa mengumpulkan dan mengolah data-data pribadi. "Sampai di mana batasannya ini yang harus kita atur melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi."
"Kan kalau mereka (negara anggota G20) nanti (bilang) "wah Indonesia tuan rumah jangan ikut duduk sama-sama kita enggak punya undang-undang (PDP) yang sama", malu nanti," papar Nico.
Adapun alasan Fraksi PDIP dan beberapa fraksi lainnya mempertahankan argumen bahwa ODP harus independen, pihaknya merujuk pada GDPR (The General Data Protection Regulation) yang diundang-undangkan oleh Uni Eropa tahun 2016 dan itu diadopsi oleh banyak negara, salah satunya mengenai ODP yang independen.
Independen yang seperti apa, Nico mencontohkan sejumlah lembaga negara yang dipimpin oleh komisioner, seperti KPK, KPU, dan Komnas HAM. Lembaga itu tidak sekadar independen tetapi juga dapat menjaga independensinya.
Karena, data pribadi ini ke depannya akan menjadi salah satu hal yang sangat penting, semua negara, semua institusi, swasta maupun pemerintahan itu punya kepentingan untuk bisa mengumpulkan dan mengolah data-data pribadi. "Sampai di mana batasannya ini yang harus kita atur melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi."
Lihat Juga :