Tak Punya RUU Perlindungan Data Pribadi, Indonesia Bisa Malu di G20 Bali
Kamis, 02 Juni 2022 - 06:58 WIB
Anggota Komisi I DPR Junico Siahaan menjelaskan alasan DPR dan pemerintah mengejar target penyelesaian RUU PDP karena pada Forum G20 yang digelar pada November 2022 mendatang di Bali. Foto/MPI
JAKARTA - Meskipun fraksi-fraksi di Komisi I DPR dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sepakat untuk melanjutkan Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pribadi (RUU PDP) , isu mengenai lembaga perlindungan data atau otorization data protection (ODP) masih belum menemukan titik temu. Di satu sisi mayoritas fraksi menginginkan lembaga itu independen, di sisi lain satu fraksi dan Kominfo menginginkan ODP di bawah Kominfo.
"Secara informal, kita sudah berbicara, ini kalau kita kaku-kakuan ini nanti tarik menarik enggak selesai," ujar Anggota Komisi I DPR Junico Siahaan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (2/6/2022). Baca juga: Kebocoran Data Marak, Kominfo Tekankan Pentingnya Enkripsi Data
Politikus PDIP ini menjelaskan alasan DPR dan pemerintah mengejar target penyelesaian RUU ini karena pada Forum G20 yang digelar pada November 2022 mendatang di Bali, salah satu materi yang akan dibahas bersama adalah ini mengenai pergerakan data secara internasional. Tentu, Indonesia sebagai tuan rumah akan berdampak kurang baik karena menjadi satu-satunya negara G20 yang tidak memiliki UU PDP.
"Nah, kalau kita sebagai tuan rumah belum punya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan kita adalah satu-satunya negara loh yang enggak punya dari G20. Nanti kalau bisa tuan rumahnya enggak punya undang-undang, ini buat kami di DPR juga jadi kurang baik," ungkapnya.
"Secara informal, kita sudah berbicara, ini kalau kita kaku-kakuan ini nanti tarik menarik enggak selesai," ujar Anggota Komisi I DPR Junico Siahaan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (2/6/2022). Baca juga: Kebocoran Data Marak, Kominfo Tekankan Pentingnya Enkripsi Data
Politikus PDIP ini menjelaskan alasan DPR dan pemerintah mengejar target penyelesaian RUU ini karena pada Forum G20 yang digelar pada November 2022 mendatang di Bali, salah satu materi yang akan dibahas bersama adalah ini mengenai pergerakan data secara internasional. Tentu, Indonesia sebagai tuan rumah akan berdampak kurang baik karena menjadi satu-satunya negara G20 yang tidak memiliki UU PDP.
"Nah, kalau kita sebagai tuan rumah belum punya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan kita adalah satu-satunya negara loh yang enggak punya dari G20. Nanti kalau bisa tuan rumahnya enggak punya undang-undang, ini buat kami di DPR juga jadi kurang baik," ungkapnya.
Lihat Juga :