Mendagri Minta Pembahasan 5 RUU Provinsi Tak Melebar
Selasa, 31 Mei 2022 - 21:20 WIB
loading...
Mendagri Tito Karnavian mengatakan, pemerintah meminta untuk tidak memperluas pembahasan 5 RUU. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan pandangan pemerintah terkait 5 Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi yang merupakan usul dari DPR RI. Menurut Tito, pemerintah meminta untuk tidak memperluas pembahasan 5 RUU.
Kelima RUU yakni, RUU Provinsi Sumatera Barat, RUU Provinsi Riau, RUU Provinsi Jambi, RUU Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dan RUU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Menurut Tito, pemerintah menyetujui pembahasan tersebut. Asalkan, pembahasan itu terbatas dari dasar hukum. "Pemerintah pada prinsipnya meminta agar tidak memperluas pembahasan terhadap 5 RUU ini di luar perubahan dasar hukum," ujar Tito, Selasa (31/5/2022).
Menurut Tito, hal itu akan berpotensi bertentangan dengan sejumlah UU lainnya. Serta, pembahasan itu akan berimplikasi terhadap Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan masalah Sumber Daya Manusia (SDM). “Serta dapat membuka munculnya isu-isu yang akhirnya membutuhkan waktu berlarut-larut untuk menyelesaikannya, seperti masalah batas wilayah," ucapnya.
Baca juga: Tok! Lewat Rapat Paripurna, DPR Sahkan 7 RUU Provinsi
Tito menilai ada manfaat dari kelima RUU tersebut, salah satunya memberi kepastian hukum. Terlebih peraturan tersebut dapat memperkuat peraturan turunan UU Provinsi. Karena, menjadi salah satu dasar penyusunan peraturan di daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Kelima RUU yakni, RUU Provinsi Sumatera Barat, RUU Provinsi Riau, RUU Provinsi Jambi, RUU Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dan RUU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Menurut Tito, pemerintah menyetujui pembahasan tersebut. Asalkan, pembahasan itu terbatas dari dasar hukum. "Pemerintah pada prinsipnya meminta agar tidak memperluas pembahasan terhadap 5 RUU ini di luar perubahan dasar hukum," ujar Tito, Selasa (31/5/2022).
Menurut Tito, hal itu akan berpotensi bertentangan dengan sejumlah UU lainnya. Serta, pembahasan itu akan berimplikasi terhadap Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan masalah Sumber Daya Manusia (SDM). “Serta dapat membuka munculnya isu-isu yang akhirnya membutuhkan waktu berlarut-larut untuk menyelesaikannya, seperti masalah batas wilayah," ucapnya.
Baca juga: Tok! Lewat Rapat Paripurna, DPR Sahkan 7 RUU Provinsi
Tito menilai ada manfaat dari kelima RUU tersebut, salah satunya memberi kepastian hukum. Terlebih peraturan tersebut dapat memperkuat peraturan turunan UU Provinsi. Karena, menjadi salah satu dasar penyusunan peraturan di daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Lihat Juga :