Mendagri Minta Pembahasan 5 RUU Provinsi Tak Melebar

Selasa, 31 Mei 2022 - 21:20 WIB
loading...
Mendagri Minta Pembahasan 5 RUU Provinsi Tak Melebar
Mendagri Tito Karnavian mengatakan, pemerintah meminta untuk tidak memperluas pembahasan 5 RUU. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan pandangan pemerintah terkait 5 Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi yang merupakan usul dari DPR RI. Menurut Tito, pemerintah meminta untuk tidak memperluas pembahasan 5 RUU.

Kelima RUU yakni, RUU Provinsi Sumatera Barat, RUU Provinsi Riau, RUU Provinsi Jambi, RUU Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dan RUU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Menurut Tito, pemerintah menyetujui pembahasan tersebut. Asalkan, pembahasan itu terbatas dari dasar hukum. "Pemerintah pada prinsipnya meminta agar tidak memperluas pembahasan terhadap 5 RUU ini di luar perubahan dasar hukum," ujar Tito, Selasa (31/5/2022).

Menurut Tito, hal itu akan berpotensi bertentangan dengan sejumlah UU lainnya. Serta, pembahasan itu akan berimplikasi terhadap Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan masalah Sumber Daya Manusia (SDM). “Serta dapat membuka munculnya isu-isu yang akhirnya membutuhkan waktu berlarut-larut untuk menyelesaikannya, seperti masalah batas wilayah," ucapnya.



Tito menilai ada manfaat dari kelima RUU tersebut, salah satunya memberi kepastian hukum. Terlebih peraturan tersebut dapat memperkuat peraturan turunan UU Provinsi. Karena, menjadi salah satu dasar penyusunan peraturan di daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.



“Memang agak ironis kalau seandainya perda-perda itu didasarkan pada dasar atau konstitusi yang bukan berlaku saat ini, sehingga dengan demikian dengan adanya RUU 5 provinsi ini turunan-turunan (peraturan) akan berdasarkan konstitusi yang berlaku saat ini, UUD 1945,” tuturnya.

Tito menuturkan, pemerintah berharap pembahasan RUU ini tidak mengalami gangguan, sehingga dapat segera diselesaikan. Dengan demikian, regulasi itu nantinya bisa memberikan manfaat kepada masyarakat di 5 provinsi tersebut.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1639 seconds (0.1#10.140)