Dana BOP Diduga Diselewengkan, Kemenag: Tindak Tegas, Tak Ada Toleransi
Rabu, 01 Juni 2022 - 19:45 WIB
JAKARTA - Staf khusus Kementerian Agama (Kemenag) Mohammad Nuruzzaman turut menanggapi adanya dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren. Menurut Nuruzzaman, bila benar terjadi, Kemenag pastikan tidak ada toleransi.
Baca juga: Kemendagri Dukung Peningkatan Efektivitas Dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan
Nuruzzaman mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi apapun jika memang ada oknum yang terbukti melakukan penyelewengan dana BOP pesantren yang disalurkan pada Agustus 2020 lalu.
"Tindak tegas. Kementerian Agama berprinsip zero tolerance terhadap siapa pun yang hendak melakukan penyelewengan dana BOP," ujar Nuruzzaman dalam keterangannya, Rabu (1/6/2022).
Lebih lanjut, menurut Nuruzzaman, terdapat beberapa kasus penyelewengan dana BOP Pesantren pada tahun anggaran 2020. Sebagian kasusnya dalam proses hukum dan sebagian kasus telah disidangkan. Bahkan, sebagian telah dijatuhi pidana.
Nuruzzaman menambahkan, Menag Yaqut Cholil Qoumas sejak menjabat telah melakukan pencegahan dan penindakan penyelewengan APBN, termasuk membenahi sistem penyaluran dan pengawasan dana BOP Pesantren.
"Kementerian Agama juga memerintahkan seluruh jajarannya dan mengajak seluruh masyarakat untuk turut mengawal, mengamankan dan memastikan penyaluran dana BOP Pesantren tepat sasaran dan tepat guna," tuturnya.
Nuruzzaman menuturkan, Kemenag menanggapi positif pemberitaan mengenai penyelewengan dana BOP Pesantren pasca rilis temuan ICW. Meskipun kasus lama, kata Nuruzzaman, pihaknya tetap mendukung transparansi dalam melakukan pembenahan dan pemberantasan segala penyelewengan.
"Pesantren dan kaum santri sejatinya adalah institusi dan komunitas yang punya jejak sejarah panjang dan merupakan modal besar bagi kemajuan bangsa dan masyarakat Indonesia di masa depan," tutupnya.
Baca juga: Kemendagri Dukung Peningkatan Efektivitas Dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan
Nuruzzaman mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi apapun jika memang ada oknum yang terbukti melakukan penyelewengan dana BOP pesantren yang disalurkan pada Agustus 2020 lalu.
"Tindak tegas. Kementerian Agama berprinsip zero tolerance terhadap siapa pun yang hendak melakukan penyelewengan dana BOP," ujar Nuruzzaman dalam keterangannya, Rabu (1/6/2022).
Lebih lanjut, menurut Nuruzzaman, terdapat beberapa kasus penyelewengan dana BOP Pesantren pada tahun anggaran 2020. Sebagian kasusnya dalam proses hukum dan sebagian kasus telah disidangkan. Bahkan, sebagian telah dijatuhi pidana.
Nuruzzaman menambahkan, Menag Yaqut Cholil Qoumas sejak menjabat telah melakukan pencegahan dan penindakan penyelewengan APBN, termasuk membenahi sistem penyaluran dan pengawasan dana BOP Pesantren.
"Kementerian Agama juga memerintahkan seluruh jajarannya dan mengajak seluruh masyarakat untuk turut mengawal, mengamankan dan memastikan penyaluran dana BOP Pesantren tepat sasaran dan tepat guna," tuturnya.
Nuruzzaman menuturkan, Kemenag menanggapi positif pemberitaan mengenai penyelewengan dana BOP Pesantren pasca rilis temuan ICW. Meskipun kasus lama, kata Nuruzzaman, pihaknya tetap mendukung transparansi dalam melakukan pembenahan dan pemberantasan segala penyelewengan.
"Pesantren dan kaum santri sejatinya adalah institusi dan komunitas yang punya jejak sejarah panjang dan merupakan modal besar bagi kemajuan bangsa dan masyarakat Indonesia di masa depan," tutupnya.
(maf)
tulis komentar anda