Kasus Suap Dana PEN, Eks Pejabat Kemendagri Segera Disidangkan
Selasa, 31 Mei 2022 - 17:43 WIB
Tim penyidik KPK telah merampungkan berkas penyidikan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, M Ardian Noervianto (MAN). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) , M Ardian Noervianto (MAN). Berkas penyidikan Ardian juga telah dilimpahkan penyidik ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), hari ini.
"Hari ini, telah dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka MAN dari tim penyidik pada tim jaksa karena dari hasil penelitian hingga pemeriksaan berkas perkara oleh tim jaksa kemudian dinyatakan lengkap," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (31/5/2022). Baca juga: KPK Sita Dokumen dari Istri Tersangka Eks Dirjen Kemendagri soal Kasus Suap Dana PEN
Ali memastikan bahwa berkas penyidikan Ardian Noervianto telah lengkap alias P21. Ardian akan kembali diperpanjang masa penahanan oleh tim jaksa terhitung 31 Mei sampai 19 Juni 2022 di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, kata Ali, tim jaksa mempunyai waktu 14 hari kerja untuk merampungkan surat dakwaan Ardian Noervianto. Ardian akan segera menjalani sidang perdana atas kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021.
"Hari ini, telah dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka MAN dari tim penyidik pada tim jaksa karena dari hasil penelitian hingga pemeriksaan berkas perkara oleh tim jaksa kemudian dinyatakan lengkap," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (31/5/2022). Baca juga: KPK Sita Dokumen dari Istri Tersangka Eks Dirjen Kemendagri soal Kasus Suap Dana PEN
Ali memastikan bahwa berkas penyidikan Ardian Noervianto telah lengkap alias P21. Ardian akan kembali diperpanjang masa penahanan oleh tim jaksa terhitung 31 Mei sampai 19 Juni 2022 di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, kata Ali, tim jaksa mempunyai waktu 14 hari kerja untuk merampungkan surat dakwaan Ardian Noervianto. Ardian akan segera menjalani sidang perdana atas kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021.
Lihat Juga :