Politikus PDIP Pertanyakan Aturan Perusahaan Sawit Wajib Berkantor di Indonesia

Senin, 30 Mei 2022 - 20:46 WIB
Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan mengaku mendapat temuan adanya perusahaan sawit yang memiliki lahan sangat luas di Indonesia, tapi berkantor pusat di luar negeri. Menurut Luhut, semua permasalahan minyak goreng terkait dengan aspek hulu dan perusahaan kelapa sawit harus dilakukan pengecekan. Tujuannya untuk mengetahui data-data perusahaan tersebut.

"Supaya kita tahu luasnya berapa, plasmanya berapa, yieldnya berapa, produksinya berapa, di mana head quarter-nya,” katanya. Dengan begitu, Luhut melaporkan kepada Presiden Jokowi, khusus untuk kantor pusat perusahaan kelapa sawit harus berada di Tanah Air.

"Saya lapor Presiden, Pak head quarter-nya harus semua pindah di sini. Alasannya, bayangkan dia punya 300.000-600.000 ha, headquarter-nya di luar negeri, dia bayar pajak di luar negeri itu," katanya.

"Not gonna happen. You have to move your own head quarter to Indonesia. Itu yang penting dipikirkan. Bukan hanya sekadar ini siapa yang nanganin, si itu yang nanganin. Mau siapa kek yang nanganin yang penting beres," katanya.
(abd)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More