Polri Sita Kotak Deposit Milik Indra Kenz di Bank Terkait Kasus Binomo
Senin, 30 Mei 2022 - 18:48 WIB
Ramadhan menjelaskan, setelah dilakukan pembongkaran, penyidik menemukan dua sertifikat atas nama Indra Kenz dan Nathania Kesuma. "Setelah itu dijadikan barang bukti, dua sertifikat dan flash disk setelah diamankan kemudian dilakukan penyitaan dibawa oleh penyidik ke Bareskrim Polri untuk selanjutnya dijadikan barang bukti," ujar Ramadhan.
Baca juga: Mobil Ferrari Indra Kenz Senilai Rp5 Miliar Resmi Disita Bareskrim
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh tersangka, mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.
Baca juga: Mobil Ferrari Indra Kenz Senilai Rp5 Miliar Resmi Disita Bareskrim
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh tersangka, mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.
(cip)
Lihat Juga :