Dewan Pengawas KPK Periksa Lili Pintauli terkait Dugaan Gratifikasi MotoGP

Senin, 30 Mei 2022 - 15:48 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diperiksa oleh Dewan Pengawas (Dewas) pada hari ini terkait laporan dugaan pelanggaran etik penerimaan tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika, beberapa waktu lalu. Foto/Antara
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dikabarkan diperiksa oleh Dewan Pengawas ( Dewas ) pada hari ini. Lili diperiksa terkait laporan dugaan pelanggaran etik penerimaan tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika, beberapa waktu lalu.

Kabar pemeriksaan Lili dalam kapasitasnya sebagai terlapor tersebut diamini Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. "Ya sedang dilakukan pemeriksaan," singkat Tumpak saat dikonfirmasi di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/5/2022).

Tumpak enggan membeberkan secara rinci apa saja yang dikonfirmasi Dewas terhadap Lili, hari ini. Tumpak menjelaskan bahwa dia bukan bagian dari tim yang memeriksa dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar. "Yang meriksa bukan saya, jadi saya enggak terlalu mendalami" kata Tumpak.





Sekadar informasi, Lili Pintauli Siregar kembali tersandung masalah. Namanya kembali menjadi perbincangan hangat setelah dilaporkan ke Dewas KPK.

Kali ini, Lili Pintauli dilaporkan karena diduga menerima gratifikasi berupa tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika dari perusahaan BUMN. Perusahaan BUMN yang memberikan tiket nonton MotoGP tersebut dikabarkan adalah PT Pertamina.

Lili masih enggan buka suara terkait laporan dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi tiket nonton MotoGP. Sementara itu, KPK menyerahkan sepenuhnya proses laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar kepada Dewas KPK.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More