Pilkada 2020, KPU Beberkan Alasan Larang Kampanye di Tempat Terbuka

Senin, 22 Juni 2020 - 23:05 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. Foto/Istimewa
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menjelaskan tentang mekanisme kampanye Pilkada serentak 2020 dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus Corona (Covid-19).

Selain membatasi peserta kampanye, yakni maksimal 40% dari kapasitas ruangan, kampanye di ruangan terbuka atau kampanye berbentuk acara kebudayaan juga dilarang oleh KPU.

“Selain mengatur soal penggunaan masker dan pelindung diri lainnya pada peserta kampanye, dalam rapat umum dan rapat terbatas kami mengaturnya 40 persen. Ada usulan 50 persen masukan ini kita catat. Setiap tempat seperti misalnya stadion pasti akan menginformasikan kapasitas ruangannya, makannya kami usulkan maksimal 40 persen,” tutur Arief dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020).

Mengenai cara mengontrol kampanye, Arief mengajak semua pihak untuk bersama-sama ikut mengawasi, termasuk juga peserta pilkada yang membawa simpatisannya untuk ikut mengawasi.



“Cara mengawasinya bisa melalui satu pintu masuk, lalu bagamana mengukur kapasitas,” katanya.

( )

Dia mengatakan, kampanye di dalam ruangan akan lebih mudah dikontrol dan lagi, kegiatan itu hanya berisi penyampaian visi, misi dan program.

Berbeda dengan kegiatan di luar ruangan dan kegiatan kebudayaan, pentas seni, panggung raya, konser musik dan kegiatan lainnya.

“Jadi mau bikin kegiatan konser musik boleh, tidak dilarang tapi dilakukan melalui media daring,” kata Arief.
(dam)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More