Ombudsman Ungkap Tiga Faktor Biaya Rapid Test Dikeluhkan

Senin, 22 Juni 2020 - 22:24 WIB
Selain itu, Laode menilai biaya yang harus dikeluarkan untuk sekali melakukan uji cepat tersebut cukup mahal. Hal itu menurutnya akan menyulitkan masyarakat yang begitu terdampak di masa pandemi.

"Biaya capai Rp300 ribu hingga sejuta. Itu pun tergantung dari tempatnya di mana dia melakukan rapid test itu. Itu tidak murah bagi masyarakat umum. Jangan bandingkan dengan 'kantong' mereka yang berpunya, kalangan pejabat atau perjalanan dinas dengan biaya pemerintah," terang dia.

Persoalan berikutnya, lanjut Laode, masa berlakunya tes itu hanya untuk satu kali perjalanan. Misalnya, sekali melakukan penerbangan ke luar kota, maka harus melakukan rapid test lagi pada saat balik.

Belum lagi, hasil uji cepat itu tidak menjamin bahwa orang tersebut tetap negatif Covid-19 dan tidak akan terinfeksi selama melakukan perjalanannya. Karena itu dirinya mengaku heran kalau rapid test itu menjadi suatu kewajiban.

"Warga yang kerap mengurus administrasi untuk perjalanan luar kota harus direpotkan dengan jangka waktu rapid test yang berlaku hanya tiga hari. Makanya ini sebetulnya aneh kalau kemudian rapid test yang hasilnya negatif itu merupakan suatu kewajiban," ujarnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!