Ombudsman Ungkap Tiga Faktor Biaya Rapid Test Dikeluhkan

Senin, 22 Juni 2020 - 22:24 WIB
loading...
Ombudsman Ungkap Tiga...
Metode skrining awal melalui rapid test secara berbayar telah menimbulkan keresahan. Biayanya berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp1 juta per orang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Metode skrining awal melalui rapid test secara berbayar telah menimbulkan keresahan. Biayanya berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp1 juta per orang. Di sisi lain, uji tersebut menjadi salah satu syarat wajib bagi mereka yang hendak bepergian ke luar daerah.

(Baca juga: Update Corona 22 Juni 2020: 46.845 Positif, 18.735 Sembuh, dan 2.500 Meninggal)

Sementara itu, pemerintah baru-baru ini telah menaikkan anggaran penanganan Covid-19. Dari semula alokasi dananya sebesar Rp405,1 triliun, kini jumlahnya ditambah lagi menjadi Rp695,2 triliun.

(Baca juga: Rapid Test Berbayar, Ombudsman Curiga Ada Upaya Cari Keuntungan Pribadi)

Anggota Ombudsman RI Laode Ida mempertanyakan sikap pemerintah melihat keresahan publik tersebut. Menurut dia, ada tiga penyebab kenapa masyarakat mulai menyoalkan metode rapid test berbayar.

"Pertama, prosedur birokratis dan memakan waktu sehingga menunggu lama untuk proses tesnya mulai dari daftar hingga hasilnya," ungkapnya saat dihubungi SINDOnews, Senin (22/6/2020).

Selain itu, Laode menilai biaya yang harus dikeluarkan untuk sekali melakukan uji cepat tersebut cukup mahal. Hal itu menurutnya akan menyulitkan masyarakat yang begitu terdampak di masa pandemi.

"Biaya capai Rp300 ribu hingga sejuta. Itu pun tergantung dari tempatnya di mana dia melakukan rapid test itu. Itu tidak murah bagi masyarakat umum. Jangan bandingkan dengan 'kantong' mereka yang berpunya, kalangan pejabat atau perjalanan dinas dengan biaya pemerintah," terang dia.

Persoalan berikutnya, lanjut Laode, masa berlakunya tes itu hanya untuk satu kali perjalanan. Misalnya, sekali melakukan penerbangan ke luar kota, maka harus melakukan rapid test lagi pada saat balik.

Belum lagi, hasil uji cepat itu tidak menjamin bahwa orang tersebut tetap negatif Covid-19 dan tidak akan terinfeksi selama melakukan perjalanannya. Karena itu dirinya mengaku heran kalau rapid test itu menjadi suatu kewajiban.

"Warga yang kerap mengurus administrasi untuk perjalanan luar kota harus direpotkan dengan jangka waktu rapid test yang berlaku hanya tiga hari. Makanya ini sebetulnya aneh kalau kemudian rapid test yang hasilnya negatif itu merupakan suatu kewajiban," ujarnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Penyakit Super...
Sikapi Penyakit Super Flu di Indonesia, Menkes: Tak Mematikan seperti Covid-19
Tantangan Penyakit Menular...
Tantangan Penyakit Menular Kita
BGN: Alat Rapid Test...
BGN: Alat Rapid Test Cegah Keracunan MBG Sudah Diterapkan di SPPG Polri
Eks Mensos Juliari Batubara...
Eks Mensos Juliari Batubara Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos Presiden 2020
Kasus APD Covid-19,...
Kasus APD Covid-19, KPK Ajukan Banding atas Vonis 3 Tahun Eks Pejabat Kemenkes
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
Prudential Syariah Raih...
Prudential Syariah Raih Penghargaan Brand of the Year 2026
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Head-to-Head Inggris...
Head-to-Head Inggris vs Ghana: The Three Lions Tak Pernah Kalah dari Afrika
Berita Terkini
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Mengapa Harga Beras...
Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Hadiri Munas-Konbes...
Hadiri Munas-Konbes NU 2026, Prabowo Apresiasi Peran Strategis NU bagi Bangsa
2 Peserta Latsarmil...
2 Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Kemhan: Bakal Dievaluasi Menyeluruh
Infografis
Biaya Penyelenggaraan...
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026 per Embarkasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved