Pandemi Corona, Intan Fauzi Ingatkan Pemerintah Jangan Abaikan Stunting
Senin, 22 Juni 2020 - 22:14 WIB
“Yang jelas, Komisi IX DPR sudah menyetujui percepatan penanganan stunting diperluas ke 260 kabupaten/kota di tahun 2020 dari yang sebelumnya 160 kabupaten/kota pada tahun 2019. Ini wujud nyata dukungan politik DPR terhadap pemerintah,” jelasnya.
Politikus PAN ini mengaku, perhatian pemerintah dalam mengatasi stunting sudah memadai. Hal ini tertuang dalam perpres tentang strategi nasional percepatan penurunan stunting.
Di samping itu, juga Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013 tentang Angka Kecukupan Gizi yang dianjurkan bagi masyarakat Indonesia. Tak hanya itu, pemerintah juga mencanangkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Kedua program ini merupakan upaya promotif preventif dalam rangka menanggulangi berbagai masalah gizi dan kesehatan dan juga menjadi program andalan pemerintah untuk mencegah stunting serta penyakit yang lain termasuk Covid-19. Namun masih banyak masyarakat yang tidak mendapatkan informasi gizi dengan baik.
“Secara umum penanganan stunting di sektor kesehatan berkontribusi sekitar 30%. Selebihnya melibatkan berbagai sektor di Kementerian dan Lembaga, yaitu ketahanan pangan, akses air bersih, sanitasi, pengentasan kemiskinan, pendidikan, sosial, dan lainnya,” katanya.
Komisi IX DPR, lanjut Intan, peduli dengan kondisi kesehatan rakyat. Bentuk konkretnya, sikap politik DPR yang terus mendorong Pemerintah untuk merealisasikan Pasal 171 UU Nomor 36/2009 tentang Alokasi Anggaran Kesehatan sebesar 5% dari APBN.
Saat ini, kata dia, alokasi anggaran untuk penanganan kssehatan 2020 sebesar Rp132,2 triliun, naik dari alokasi anggaran tahun 2019 sebesar Rp123,1 triliun. Namun anggaran tersebut tidak hanya dikelola oleh Kemenkes tapi juga K/L bidang kesehatan lainnya termasuk transfer ke daerah.
“Kami di Komisi IX DPR telah menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp360 miliar untuk penguatan intervensi paket gizi, serta alokasi dana transfer daerah untuk penanganan stunting sebesar Rp92,5 miliar,” tuturnya.
Intan menjelaskan DPR mendukung upaya pemerintah untuk penanganan stunting yang melibatkan multi sektoral. “Hal ini dibarengi dengan peningkatan kemampuan akses masyarakat terhadap bahan pangan terutama bagi masyarakat miskin harus diprioritaskan oleh pemerintah agar penyelesaian kasus stunting di Indonesia segera terjadi,” katanya.
Politikus PAN ini mengaku, perhatian pemerintah dalam mengatasi stunting sudah memadai. Hal ini tertuang dalam perpres tentang strategi nasional percepatan penurunan stunting.
Di samping itu, juga Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013 tentang Angka Kecukupan Gizi yang dianjurkan bagi masyarakat Indonesia. Tak hanya itu, pemerintah juga mencanangkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Kedua program ini merupakan upaya promotif preventif dalam rangka menanggulangi berbagai masalah gizi dan kesehatan dan juga menjadi program andalan pemerintah untuk mencegah stunting serta penyakit yang lain termasuk Covid-19. Namun masih banyak masyarakat yang tidak mendapatkan informasi gizi dengan baik.
“Secara umum penanganan stunting di sektor kesehatan berkontribusi sekitar 30%. Selebihnya melibatkan berbagai sektor di Kementerian dan Lembaga, yaitu ketahanan pangan, akses air bersih, sanitasi, pengentasan kemiskinan, pendidikan, sosial, dan lainnya,” katanya.
Komisi IX DPR, lanjut Intan, peduli dengan kondisi kesehatan rakyat. Bentuk konkretnya, sikap politik DPR yang terus mendorong Pemerintah untuk merealisasikan Pasal 171 UU Nomor 36/2009 tentang Alokasi Anggaran Kesehatan sebesar 5% dari APBN.
Saat ini, kata dia, alokasi anggaran untuk penanganan kssehatan 2020 sebesar Rp132,2 triliun, naik dari alokasi anggaran tahun 2019 sebesar Rp123,1 triliun. Namun anggaran tersebut tidak hanya dikelola oleh Kemenkes tapi juga K/L bidang kesehatan lainnya termasuk transfer ke daerah.
“Kami di Komisi IX DPR telah menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp360 miliar untuk penguatan intervensi paket gizi, serta alokasi dana transfer daerah untuk penanganan stunting sebesar Rp92,5 miliar,” tuturnya.
Intan menjelaskan DPR mendukung upaya pemerintah untuk penanganan stunting yang melibatkan multi sektoral. “Hal ini dibarengi dengan peningkatan kemampuan akses masyarakat terhadap bahan pangan terutama bagi masyarakat miskin harus diprioritaskan oleh pemerintah agar penyelesaian kasus stunting di Indonesia segera terjadi,” katanya.
(dam)
tulis komentar anda