Pandemi Corona, Intan Fauzi Ingatkan Pemerintah Jangan Abaikan Stunting

Senin, 22 Juni 2020 - 22:14 WIB
loading...
Pandemi Corona, Intan...
Anggota Komisi IX DPR Intan Fauzi. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Intan Fauzi meminta pemerintah agar tetap memberikan perhatian terhadap program perlindungan anak Indonesia dari stunting di masa pandemi virus Corona (Covid-19) .

Karena itu, alokasi dana untuk percepatan pencegahan stunting sebagai program prioritas nasional tidak boleh direalokasi dengan alasan apa pun.

“Kebijakan merealokasi anggaran stunting bisa berisiko timbulnya lost generation (generasi hilang) dalam jangka panjang,” kata Intan dalam webinar bertajuk Lindungi Anak Indonesia dari Stunting di Masa Pandemi Covid-19 yang digelar Yayasan Abhipraya Insan Cendikia Indonesia (YAICI) dan Majelis Kesehatan Pimpinan Pusat 'Aisyiyah di Jakarta, Senin (22/6/2020).

Menurut Intan, persoalan stunting tidak boleh dinomorduakan karena mengancam produktivitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia. Anak stunting sangat rentan diserang berbagai penyakit gagal tumbuh yang berpengaruh kepada kemampuan kognitif. Selain itu, jelasnya, stunting berdampak buruk pada daya saing bangsa.

Praktis, lanjut dia, kerugian ekonomi yang harus ditanggung akibat beban stunting juga signifikan dan berpengaruh kepada produk domestik bruto (PDB).

“Capaian pendidikan yang rendah dan pendapatan yang rendah akan berdampak pada tingginya angka kemiskinan,” katanya.( )

Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Kementerian Kesehatan pada 2019, sebelum pandemi mencatat sebanyak 6,3 juta balita dari populasi 23 juta balita di Indonesia. Angka stunting Indonesia berada di urutan ke 4 dunia.

Prevalensi balita stunting di Indonesia pada 2019 yakni 27,7%. Jumlah yang masih jauh dari nilai standard WHO yang seharusnya di bawah 20%. Di masa pandemi ini, lanjut Intan, program nasional penurunan stunting dan penanggulangan gizi buruk tidak mencapai target.

Hal ini sebagai dampak refocusing anggaran Covid-19 yang menyebabkan berkurangnya dana untuk penanganan stunting. Kondisi ini juga membuat target penurunan angka stunting sebesar 14% pada 2024 akan sulit tercapai.

“Yang jelas, Komisi IX DPR sudah menyetujui percepatan penanganan stunting diperluas ke 260 kabupaten/kota di tahun 2020 dari yang sebelumnya 160 kabupaten/kota pada tahun 2019. Ini wujud nyata dukungan politik DPR terhadap pemerintah,” jelasnya.

Politikus PAN ini mengaku, perhatian pemerintah dalam mengatasi stunting sudah memadai. Hal ini tertuang dalam perpres tentang strategi nasional percepatan penurunan stunting.

Di samping itu, juga Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013 tentang Angka Kecukupan Gizi yang dianjurkan bagi masyarakat Indonesia. Tak hanya itu, pemerintah juga mencanangkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Kedua program ini merupakan upaya promotif preventif dalam rangka menanggulangi berbagai masalah gizi dan kesehatan dan juga menjadi program andalan pemerintah untuk mencegah stunting serta penyakit yang lain termasuk Covid-19. Namun masih banyak masyarakat yang tidak mendapatkan informasi gizi dengan baik.

“Secara umum penanganan stunting di sektor kesehatan berkontribusi sekitar 30%. Selebihnya melibatkan berbagai sektor di Kementerian dan Lembaga, yaitu ketahanan pangan, akses air bersih, sanitasi, pengentasan kemiskinan, pendidikan, sosial, dan lainnya,” katanya.

Komisi IX DPR, lanjut Intan, peduli dengan kondisi kesehatan rakyat. Bentuk konkretnya, sikap politik DPR yang terus mendorong Pemerintah untuk merealisasikan Pasal 171 UU Nomor 36/2009 tentang Alokasi Anggaran Kesehatan sebesar 5% dari APBN.

Saat ini, kata dia, alokasi anggaran untuk penanganan kssehatan 2020 sebesar Rp132,2 triliun, naik dari alokasi anggaran tahun 2019 sebesar Rp123,1 triliun. Namun anggaran tersebut tidak hanya dikelola oleh Kemenkes tapi juga K/L bidang kesehatan lainnya termasuk transfer ke daerah.

“Kami di Komisi IX DPR telah menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp360 miliar untuk penguatan intervensi paket gizi, serta alokasi dana transfer daerah untuk penanganan stunting sebesar Rp92,5 miliar,” tuturnya.

Intan menjelaskan DPR mendukung upaya pemerintah untuk penanganan stunting yang melibatkan multi sektoral. “Hal ini dibarengi dengan peningkatan kemampuan akses masyarakat terhadap bahan pangan terutama bagi masyarakat miskin harus diprioritaskan oleh pemerintah agar penyelesaian kasus stunting di Indonesia segera terjadi,” katanya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1784 seconds (0.1#10.140)