Dengarkan Aspirasi, Member DNA Pro Apresiasi Komisi VI DPR

Jum'at, 27 Mei 2022 - 08:09 WIB
Koordinator tim kuasa hukum Paguyuban 007 DNA Pro, Yasmin Muntaz menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan anggota Komisi VI DPR. Foto/Tangkapan layar
JAKARTA - Koordinator tim kuasa hukum Paguyuban 007 DNA Pro, Yasmin Muntaz menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan anggota Komisi VI DPR. Pasalnya, telah mengundang dan mendengar suara member dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Rabu 25 Mei 2022.



"Padahal DNA memiliki izin yang lengkap, antara lain SK Kemenkumham, Izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL). Termasuk juga keanggotaan dalam Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI)," kata Yasmin, Jumat (27/5/2022).

Dalam RDPU tersebut, Yasmin Muntaz memperlihatkan video ucapan selamat dari ketua AP2LI atas terbitnya SIUPL DNA Pro dan menyatakan bahwa DNA telah legal. Sehingga wajar jika member semakin yakin untuk bergabung. Namun pasca penyegelan, AP2LI malah mengeluarkan imbauan yang terkesan lepas tangan.



"Terkait iming-iming profit konsisten, salah satu member yang hadir dalam RDPU menjelaskan bahwa target profit 1 persen per hari merupakan angka yang konservatif dan masuk akal di dalam dunia trading," ucapnya.

Karena sebagai seorang trader, dalam sehari ia bisa mendapatkan keuntungan lebih dari 5 persen. Menjawab pertanyaan Pimpinan rapat yang juga wakil ketua komisi VI M Sarmuji, mengapa ia mengikuti DNA Pro jika trading manual bisa menghasilkan keuntungan lebih besar?

Menurutnya, hal itu karena dengan join robot trading menjadi lebih praktis walau keuntungannya lebih kecil, karena ia tidak perlu memantau trading secara terus menerus.

"Member bernama Irwan itu juga meluruskan bahwa ketika join tidak ada jaminan keuntungan 1 persen per hari dari perusahaan. Yang ada adalah target dan itu pun bisa lebih atau kurang dan bahkan minus," jelasnya.

Dalam RDPU Yasmin Muntaz juga mengatakan, Bappebti kurang melakukan sosialisasi terkait larangan penjualan robot trading secara MLM (Multi Level Marketing) karena dianggap sebagai kegiatan penghimpunan dana masyarakat.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More