Penunjukan TNI/Polri Jadi Pj Kepala Daerah Dinilai Sah, Ini Alasannya
Kamis, 26 Mei 2022 - 14:38 WIB
JAKARTA - Penunjukan anggota TNI/Polri menjadi Penjabat (Pj) Kepala Daerah dinilai tidak perlu dipersoalkan. Sebab, dalam aturan, Pj Gubernur bisa berasal dari setingkat pejabat pimpinan tinggi madya.
Hal ini disampaikan Koordinator Jaringan Aktivis Nusantara (JAN), Romadhon Jasn menanggapi penunjukan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat, Maluku. Menurutnya, penunjukan Pj Kepala Daerah harus dilakukan untuk mengisi kekosongan menjelang Pilkada Serentak 2024. Siapa pun yang ditunjuk adalah sah asal sesuai prosedur hukum yang diatur dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Aturan itu mengamanatkan untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur (definitif). Begitu pun dengan bupati/wali kota," kata Romadhon Jasn dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (26/5/2022).
Diakui, dalam UU Pilkada memang Pj kepala daerah khusus ditujukan untuk pejabat internal di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun penafsirannya bisa dikaitkan dengan penunjukan Perwira TNI/Polri karena bunyi teksnya untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.
Selain itu, kata Romadhon, dalam Permendagri Nomor 1 tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara, pemerintah menambah norma sehingga penjabat gubernur dapat berasal dari setingkat pejabat pimpinan tinggi madya. Jika ditafsirkan, maka diperbolehkan penunjukan TNI dan Polri untuk menjadi penjabat gubernur dengan ketentuan harus setara Eselon I yakni perwira tinggi TNI/Polri minimal berpangkat Brigadir Jenderal dan untuk pejabat bupati/wali kota setara dengan Eselon II, diisi perwira menengah TNI/Polri berpangkat Letnan Kolonel/AKBP.
"Berkaitan dengan polemik TNI-Polri masih aktif, saya kira sah-sah juga, yang jelas harus disetarakan dengan pimpinan tinggi madya. Pernah dilakukan oleh Mendagri sebelumnya yakni mengangkat Mayjen TNI (Purn) Sudarmo sebagai Pj Gubernur Aceh dan Komjen Mochamad Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat. Apalagi hal tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017, di situ disebutkan TNI/Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara, jadi tidak ada yang salah dari penunjukan tersebut," ujarnya.
Baca juga: Polemik Pati TNI Diangkat Pj Bupati, Jenderal Andika: Aturan Sedang Kami Pelajari
Romadhon Jasn meminta pemerintah segera menyosialisasikan aturan penunjukan Pj Kepala Daerah, sehingga tidak menimbulkan multitafsir dan berujung polemik berkepanjangan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menyatakan senada. Penunjukan Kabinda Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat, Maluku, telah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK menyebutkan anggota TNI/Polri yang tidak aktif pada institusi induknya tapi ditugaskan di institusi atau birokrasi lain bisa menjadi Penjabat Kepala Daerah.
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang juga menyatakan tidak ada larangan yang mengatur perwira TNI-Polri aktif tidak boleh ditunjuk menjadi Pj Kepala Daerah. Ia merujuk pada UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016, selama mereka bertugas di luar struktur organisasi TNI-Polri atau menjabat sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Hal ini disampaikan Koordinator Jaringan Aktivis Nusantara (JAN), Romadhon Jasn menanggapi penunjukan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat, Maluku. Menurutnya, penunjukan Pj Kepala Daerah harus dilakukan untuk mengisi kekosongan menjelang Pilkada Serentak 2024. Siapa pun yang ditunjuk adalah sah asal sesuai prosedur hukum yang diatur dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Aturan itu mengamanatkan untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur (definitif). Begitu pun dengan bupati/wali kota," kata Romadhon Jasn dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (26/5/2022).
Diakui, dalam UU Pilkada memang Pj kepala daerah khusus ditujukan untuk pejabat internal di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun penafsirannya bisa dikaitkan dengan penunjukan Perwira TNI/Polri karena bunyi teksnya untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.
Selain itu, kata Romadhon, dalam Permendagri Nomor 1 tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara, pemerintah menambah norma sehingga penjabat gubernur dapat berasal dari setingkat pejabat pimpinan tinggi madya. Jika ditafsirkan, maka diperbolehkan penunjukan TNI dan Polri untuk menjadi penjabat gubernur dengan ketentuan harus setara Eselon I yakni perwira tinggi TNI/Polri minimal berpangkat Brigadir Jenderal dan untuk pejabat bupati/wali kota setara dengan Eselon II, diisi perwira menengah TNI/Polri berpangkat Letnan Kolonel/AKBP.
"Berkaitan dengan polemik TNI-Polri masih aktif, saya kira sah-sah juga, yang jelas harus disetarakan dengan pimpinan tinggi madya. Pernah dilakukan oleh Mendagri sebelumnya yakni mengangkat Mayjen TNI (Purn) Sudarmo sebagai Pj Gubernur Aceh dan Komjen Mochamad Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat. Apalagi hal tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017, di situ disebutkan TNI/Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara, jadi tidak ada yang salah dari penunjukan tersebut," ujarnya.
Baca juga: Polemik Pati TNI Diangkat Pj Bupati, Jenderal Andika: Aturan Sedang Kami Pelajari
Romadhon Jasn meminta pemerintah segera menyosialisasikan aturan penunjukan Pj Kepala Daerah, sehingga tidak menimbulkan multitafsir dan berujung polemik berkepanjangan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menyatakan senada. Penunjukan Kabinda Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat, Maluku, telah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK menyebutkan anggota TNI/Polri yang tidak aktif pada institusi induknya tapi ditugaskan di institusi atau birokrasi lain bisa menjadi Penjabat Kepala Daerah.
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang juga menyatakan tidak ada larangan yang mengatur perwira TNI-Polri aktif tidak boleh ditunjuk menjadi Pj Kepala Daerah. Ia merujuk pada UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016, selama mereka bertugas di luar struktur organisasi TNI-Polri atau menjabat sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(abd)
tulis komentar anda