RUU KUHP, Begini Penjelasan Wamenkumham soal Alat Kontrasepsi dan Aborsi
Rabu, 25 Mei 2022 - 19:52 WIB
Lalu mengenai aborsi dalam Pasal 469-471, Eddy mengaku bahwa pemerintah sebenarnya mengusulkan satu ayat sehingga memperjelas ketentuan yang sudah ada. Dan memberikan pengecualian terhadap dua hal.
“Memberikan pengecualian terhadap pengguguran kandungan untuk perempuan apabila terdapat indikasi kedaruratan medis, atau hamil akibat perkosaan yang kehamilannya tidak lebih dari 12 minggu,” paparnya. Baca juga: Bahas RUU KUHP, Pasal Penodaan Agama Direformulasi
Kemudian, kata Eddy terkait dengan penggelandangan dalam Pasal 431, ketentuan ini tetap diatur dalam KUHP sebagaimana RUU yang disetujui.
“Memberikan pengecualian terhadap pengguguran kandungan untuk perempuan apabila terdapat indikasi kedaruratan medis, atau hamil akibat perkosaan yang kehamilannya tidak lebih dari 12 minggu,” paparnya. Baca juga: Bahas RUU KUHP, Pasal Penodaan Agama Direformulasi
Kemudian, kata Eddy terkait dengan penggelandangan dalam Pasal 431, ketentuan ini tetap diatur dalam KUHP sebagaimana RUU yang disetujui.
(kri)
Lihat Juga :