RUU KUHP, Begini Penjelasan Wamenkumham soal Alat Kontrasepsi dan Aborsi
Rabu, 25 Mei 2022 - 19:52 WIB
Wamenkumham Edward OS Hiariej menjelaskan mengenai ketentuan mengenai alat kontrasepsi dan aborsi saat Raker pembahasan terhadap RUU KUHP dengan Komisi III DPR. Foto/AHU
JAKARTA - Komisi III DPR bersama dengan pemerintah yang diwakili Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej kembali melakukan pembahasan terhadap RUU KUHP. Dalam rapat kerja (Raker) ini, Wamenkumham menjelaskan mengenai ketentuan mengenai alat kontrasepsi dan aborsi .
Pria yang akrab disapa Eddy mengatakan dalam Pasal 414-416 tentang Alat Pencegahan Kehamilan dan Pengguguran Kandungan (Aborsi) tidak ditujukan bagi orang dewasa melainkan untuk memberikan perlindungan kepada anak agar terbebas dari seks bebas. Baca juga: RUU KUHP: Kumpul Kebo Tak Bisa Diadukan Kepala Desa
Pengecualian ketentuan pasal ini jika dilakukan untuk program KB, untuk pencegahan penyakit menular seksual, kepentingan pendidikan dan untuk ilmu pengetahuan maka tidak dapat dipidana.
“Kemudian dalam rangka pendidikan yang dilakukan oleh pejabat yang kompeten dan berwenang,” ujar dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2022).
Pria yang akrab disapa Eddy mengatakan dalam Pasal 414-416 tentang Alat Pencegahan Kehamilan dan Pengguguran Kandungan (Aborsi) tidak ditujukan bagi orang dewasa melainkan untuk memberikan perlindungan kepada anak agar terbebas dari seks bebas. Baca juga: RUU KUHP: Kumpul Kebo Tak Bisa Diadukan Kepala Desa
Pengecualian ketentuan pasal ini jika dilakukan untuk program KB, untuk pencegahan penyakit menular seksual, kepentingan pendidikan dan untuk ilmu pengetahuan maka tidak dapat dipidana.
“Kemudian dalam rangka pendidikan yang dilakukan oleh pejabat yang kompeten dan berwenang,” ujar dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2022).
Lihat Juga :