RUU KUHP, Begini Penjelasan Wamenkumham soal Alat Kontrasepsi dan Aborsi

Rabu, 25 Mei 2022 - 19:52 WIB
Wamenkumham Edward OS Hiariej menjelaskan mengenai ketentuan mengenai alat kontrasepsi dan aborsi saat Raker pembahasan terhadap RUU KUHP dengan Komisi III DPR. Foto/AHU
JAKARTA - Komisi III DPR bersama dengan pemerintah yang diwakili Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej kembali melakukan pembahasan terhadap RUU KUHP. Dalam rapat kerja (Raker) ini, Wamenkumham menjelaskan mengenai ketentuan mengenai alat kontrasepsi dan aborsi .

Pria yang akrab disapa Eddy mengatakan dalam Pasal 414-416 tentang Alat Pencegahan Kehamilan dan Pengguguran Kandungan (Aborsi) tidak ditujukan bagi orang dewasa melainkan untuk memberikan perlindungan kepada anak agar terbebas dari seks bebas.

Pengecualian ketentuan pasal ini jika dilakukan untuk program KB, untuk pencegahan penyakit menular seksual, kepentingan pendidikan dan untuk ilmu pengetahuan maka tidak dapat dipidana.

“Kemudian dalam rangka pendidikan yang dilakukan oleh pejabat yang kompeten dan berwenang,” ujar dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2022).

Lalu mengenai aborsi dalam Pasal 469-471, Eddy mengaku bahwa pemerintah sebenarnya mengusulkan satu ayat sehingga memperjelas ketentuan yang sudah ada. Dan memberikan pengecualian terhadap dua hal.



“Memberikan pengecualian terhadap pengguguran kandungan untuk perempuan apabila terdapat indikasi kedaruratan medis, atau hamil akibat perkosaan yang kehamilannya tidak lebih dari 12 minggu,” paparnya.

Kemudian, kata Eddy terkait dengan penggelandangan dalam Pasal 431, ketentuan ini tetap diatur dalam KUHP sebagaimana RUU yang disetujui.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(kri)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More