Ini Rincian Lengkap Honor Petugas Badan Ad Hoc di Pemilu 2024
Rabu, 25 Mei 2022 - 18:34 WIB
Mereka akan menerima sebesar Rp2.000.000. Jumlah ini naik dari sebelumnya Rp900.000. Sedangkan, sekretariat PPS akan menerima Rp1.900.000, jumlah ini naik dari sebelumnya Rp800.000.
3. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Mereka akan menerima sebesar Rp1.500.000. Jumlah ini naik dari sebelumnya Rp550.000.
4. Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih)
Mereka akan menerima sebesar Rp1.000.000. Jumlah ini naik dari sebelumnya sebesar Rp800.000.
5. Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)
3. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Mereka akan menerima sebesar Rp1.500.000. Jumlah ini naik dari sebelumnya Rp550.000.
4. Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih)
Mereka akan menerima sebesar Rp1.000.000. Jumlah ini naik dari sebelumnya sebesar Rp800.000.
5. Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)
Lihat Juga :