Menkumham Dicecar DPR soal Penangkapan Bahar Smith

Senin, 22 Juni 2020 - 18:19 WIB
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Aboe Bakar Al Habsyi ikut mempertanyakan penangkapan kembali dan pemindahan Bahar ke Lapas Nusakambangan. Dia mempertanyakan apakah seorang yang melanggar PSBB harus ditahan di Lapas Nusakambangan yang notabene merupakan tempat penahanan dengan keamanan tingkat tinggi di Indonesia.

“Saya mendapat banyak pertanyaan dari tokoh dan anggota masyarakat apa sebenarnya, sebab Bahar Smith itu ditangkap kembali. Apakah memang karena pelanggaran PSBB, yang kemudian jadi pertanyaan juga apakah karena pelanggaran PSBB itu Bahar kemudian harus masuk ke lapas maksimum security di Nusakambangan?” tanyanya.

Sebelumnya diketahui, Bahar mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Rajeg pada 16 Mei 2020. Dia bebas melalui program asimilasi atas hukuman tiga tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja. Setelah bebas, Bahar langsung menuju kediamannya di Pondok Pesantren Tajul Aliwiyin kawasan Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kedatangan Bahar disambut banyak orang, terutama para santri yang selama ini menuntut ilmu di pondok pesantrennya. Mereka yang menyambut Bahar tidak mematuhi imbauan physical distancing di tengah pandemi virus corona. Tidak ada yang menjaga jarak satu sama lain. Dia sempat menyampaikan ceramah di hadapan massa. Beberapa hari kemudian, Bahar kembali dijebloskan ke penjara.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(nbs)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More