Perlu Mekanisme untuk Antisipasi Situasi Darurat di Pilkada Serentak

Senin, 22 Juni 2020 - 17:47 WIB
"Untuk segera mengusulkan penyederhanaan prosedur pencairan dana APBN dan APBD untuk pilkada. Tentunya dengan tetap menjaga akuntabilitas dan good governance," terang angora DPR dari Dapil Jakarta I itu.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta Bawaslu segera membuat surat edaran kepada jajarannya di daerah. Hal tersebut penting untuk memperkuat pengawasan dalam proses pilkada. Mardani mengungkapkan saat ini ada kecenderungan pemanfaatan program bantuan sosial untuk pemenangan pilkada. Modus ini perlu dicegah sejak awal.

"Diharapkan Bawaslu juga mengusulkan agar para kepala daerah atau wakil pertahana yang akan maju kembali tidak ditunjukan sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Usulan ini untuk mencegah potensi hadirnya konflik kepentingan di kemudian hari," terangnya.

Komisi II juga meminta Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri agar mengingatkan kepala daerah untuk menjaga good gavernance dan akuntabulitas. Selain itu, tidak memanfaatkan jabatan dan otoritasnya untuk kepentingan pilkada 2020.

"Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum agar membuat surat edaran yang ditujukan kepada aparat Kemendagri hingga level desa untuk membantu petugas KPU. Kementerian PANRB juga diharapkan membuat surat edaran agar seluruh ASN menjaga netralitas dan (ada) ancaman (hukuman) bagi mereka yang melanggar," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!