Komnas HAM Nilai Kesiapan Tahapan Pilkada Masih Lemah

Senin, 22 Juni 2020 - 16:08 WIB
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melihat masih adanya kelemahan dalam pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 yang sudah dimulai. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melihat masih adanya kelemahan dalam pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 yang sudah dimulai. Hal itu didasari dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

(Baca juga: Revisi UU Pemilu Harus Bisa Hadirkan Banyak Paslon Capres dan Cawapres)



Komisioner Komnas HAM Hairansyah menilai aturan itu sudah menunjukkan proses pilkada dimulai. Hanya saja, pihaknya belum melihat tahapan-tahapan tersebut memberikan sesuatu yang jelas terkait protokol kesehatan.

"Pilkada penting, tapi melindungi kesehatan masyarakat dan penyelenggara itu jauh lebih penting. Kalau memang pemerintah daerah tidak bisa dalam keterbatasan anggaran, lebih baik ditunda," ujar Khairansyah dalam konferensi pers di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!