Kebebasan dan Daya Akademik dalam RUU Sisdiknas

Minggu, 22 Mei 2022 - 10:22 WIB
Pertama, kebebasan juga harus terjamin dari segi pendanaan. Kita lihat pasal lima belas, yang mengatakan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengalokasikan pendanaan sebesar dua puluh persen dari anggaran pendapatan belanja. Tentu ini sebuah itikad yang mulia. Strategi dan cara aturan pendanaan ini bisa direalisasikan adalah persoalan lain lagi. Praktik dari alokasi ini bisa kita cermati lebih lanjut. Jika betul bahwa dua puluh persen anggaran belanja untuk pendidikan dilaksanakan secara konsisten, ini akan menjadi berkah.

Bagaimana mengetahui bahwa dua puluh persen dari anggaran belanja pemerintah pusat dan daerah itu isu pada tataran lain lagi. Mungkin yang perlu dipikirkan adalah adanya mekanisme yang jelas untuk mengetahui komitmen ini, atau bagaimana tindakan afirmasi ini betul-betul terwujud dan didukung oleh semua pihak, baik sekolah, pemerintah, dan masyarakat secara luas. Semua bersama-sama mewujudkan komitmen alokasi anggaran dua puluh persen.

Kadangkala kita juga mendengar kegalauan dua puluh persen itu termasuk apa saja: apakah riset, gaji, kepustakaan, manajemen, pembangunan fisik sudah termasuk di dalamnya? Ini mungkin perlu strategi pada tataran lain lagi, rencana penganggaran dan sumber anggaran. Dua puluh persen adalah angka yang besar, jika angka ini diperjelas untuk kebutuhan pendidikan bagian mana, tindakan lebih afirmatif pada penguatan pendidikan semoga terwujud.

Penyelengaraan pendidikan, dalam RUU itu, juga menyebut tanggungjawab tidak hanya satu pihak pemerintah, tetapi masyarakat juga. Biaya pendidikan yang bertambah tinggi perlu juga dipikirkan skema dunia industri dan dunia usaha untuk mendukung dari segi finansial. Banyak dari orang yang sukses mewaqafkan atau mensedekahkan hartanya untuk hal-hal bersifat ritual agamis, seperti pembangunan tempat ibadah, contohnya masjid.

Baca juga: Prof Al Makin: Keberagaman Adalah Kunci Kemajuan Peradaban

Tetapi masih sedikit, jika ada, yang mewaqafkan hartanya untuk riset atau pengembangan teknologi. Di negara maju seperti Amerika Serikat komitmen ini sudah umum. Mungkin secara teologis, karena watak masyarakat kita agamis, perlu dipikirkan bentuk sedekah dan waqaf untuk riset dan penemuan ilmiah. Mungkin RUU juga perlu mengihimbau sumderdaya swasta dan industri untuk pengembangan pendidikan dan penelitian, yang justru berkait erat dengan persaingan dunia industri global. Jelasnya, dana riset kita ke arah produksi pengetahuan, pengembangan riset dan teknologi memerlukan penguatan yang serius.

Pasal lima puluh sembilan membahas tentang makna kebebasan akademik. Pada pasal dua dijelaskan, “Kebebasan akademik merupakan kebebasan dosen dan mahasiswa untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab.” Ini merupakan jaminan bagi pengembangan ilmu pengetahuan. Baik dosen dan mahasiswa pada perguruan tinggi dijamin kebebasan dalam mengungkap fakta ilmiah dan penemuan-penemuan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!