Kebebasan dan Daya Akademik dalam RUU Sisdiknas
Minggu, 22 Mei 2022 - 10:22 WIB
Foto/dok.SINDOnews
Prof Al Makin
Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
DRAF Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional ( RUU Sisdiknas ) sudah beredar di berbagai media dan kanal. Sebaiknya, kita sebagai warga negara mengapresiasi dan mencermati pasal demi pasal. Kontribusi kita adalah pembacaan yang cermat dan menyarankan gagasan kreatif dan inovatif. Komunikasi publik dalam kebijkan-kebijakan strategis diperlukan, apalagi menyangkut persiapan generasi mendatang. Salah satu isu penting dalam pendidikan nasional kita adalah kebebasan akademik. Kebebasan akademik memberi nafas pendidikan secara umum dan melindungi nalar ilmiah.
Pembaca RUU akan mendapati pasal lima dalam RUU Sisdiknas yang jelas-jelas mencantumkan bahwa prinsip pendidikan kita menjunjung tinggi kebenaran ilmiah. Ini merupakan komitmen awal yang perlu kita apresiasi. Berbaik sangka sangat penting untuk bersama-sama memahami niat yang baik pula.
Kebebasan akademik sendiri tidak berarti kebebasan tanpa batas, dengan mengatakan pendapat tanpa pertanggungjawaban atau mengkritisi sepedas-pedasnya. Kebebasan adalah penguatan, atau dalam bahasa Inggrisnya, empowering. Penguatan pada lembaga, siswa, guru, dan proses. Kebebasan akademik berarti jaminan dari semua pihak agar pendidikan berjalan menuju arah yang kita sepakati bersama: mempersiapkan generasi mendatang untuk nasib bangsa.
Baca juga: Prof Al-Makin Rektor UIN Sunan Kalijaga Baru
Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
DRAF Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional ( RUU Sisdiknas ) sudah beredar di berbagai media dan kanal. Sebaiknya, kita sebagai warga negara mengapresiasi dan mencermati pasal demi pasal. Kontribusi kita adalah pembacaan yang cermat dan menyarankan gagasan kreatif dan inovatif. Komunikasi publik dalam kebijkan-kebijakan strategis diperlukan, apalagi menyangkut persiapan generasi mendatang. Salah satu isu penting dalam pendidikan nasional kita adalah kebebasan akademik. Kebebasan akademik memberi nafas pendidikan secara umum dan melindungi nalar ilmiah.
Pembaca RUU akan mendapati pasal lima dalam RUU Sisdiknas yang jelas-jelas mencantumkan bahwa prinsip pendidikan kita menjunjung tinggi kebenaran ilmiah. Ini merupakan komitmen awal yang perlu kita apresiasi. Berbaik sangka sangat penting untuk bersama-sama memahami niat yang baik pula.
Kebebasan akademik sendiri tidak berarti kebebasan tanpa batas, dengan mengatakan pendapat tanpa pertanggungjawaban atau mengkritisi sepedas-pedasnya. Kebebasan adalah penguatan, atau dalam bahasa Inggrisnya, empowering. Penguatan pada lembaga, siswa, guru, dan proses. Kebebasan akademik berarti jaminan dari semua pihak agar pendidikan berjalan menuju arah yang kita sepakati bersama: mempersiapkan generasi mendatang untuk nasib bangsa.
Baca juga: Prof Al-Makin Rektor UIN Sunan Kalijaga Baru
Lihat Juga :