Kapolri Terbitkan Telegram Percepatan Distribusi dan Pengawasan Harga Minyak Curah
Jum'at, 20 Mei 2022 - 19:06 WIB
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram terkait dengan ketersediaan, kelancaran distribusi dan harga minyak goreng curah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Surat telegram itu bernomor: ST/990/V/RES.2.1/2022 tanggal 20 Mei 2022, ini ditanda tangani oleh Kabareskrim atas nama Kapolri. Dalam telegram tersebut, Sigit memerintahkan kepada seluruh Polda jajaran untuk mendorong pelaku usaha untuk melakukan percepatan pendistribusian minyak goreng curah, menjual margin yang ditentukan.
"Guna memastikan pengecer dapat menjual sesuai HET sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg dan melaporkan setiap kendala yang dihadapi dalam pendistribusian dan penjualan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (20/5/2022).
Gatot menyebut, Kapolri juga meminta jajaran melakukan komunikasi dengan pelaku usaha makanan dan minuman untuk ikut berperan membantu pendistribusian minyak goreng curah melalui jaringan distribusi ke masyarakat.
"Melakukan pengecekan secara intensif dan pendataan pada seluruh pasar tradisional atau titik penjualan mengenai ketersediaan minyak goreng curah, distribusi dan harga penjualan pada konsumen akhir harga penjualan yaitu masyarakat, usaha mikro dan kecil," ujar Gatot.
Lalu, menurut Gatot, Polda jajaran juga diharapkan melakukan pengawasan secara ketat terhadap penjualan minyak goreng curah di atas HET dan praktik penetapan harga atau (price fixing) yang membuat harga di atas HET.
"Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pungutan liar atau premanisme yang dapat mengganggu jalur distribusi sehingga berpengaruh terhadap peningkatan harga penjualan minyak goreng curah di pasaran," tutup Gatot.
Surat telegram itu bernomor: ST/990/V/RES.2.1/2022 tanggal 20 Mei 2022, ini ditanda tangani oleh Kabareskrim atas nama Kapolri. Dalam telegram tersebut, Sigit memerintahkan kepada seluruh Polda jajaran untuk mendorong pelaku usaha untuk melakukan percepatan pendistribusian minyak goreng curah, menjual margin yang ditentukan.
"Guna memastikan pengecer dapat menjual sesuai HET sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg dan melaporkan setiap kendala yang dihadapi dalam pendistribusian dan penjualan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (20/5/2022).
Gatot menyebut, Kapolri juga meminta jajaran melakukan komunikasi dengan pelaku usaha makanan dan minuman untuk ikut berperan membantu pendistribusian minyak goreng curah melalui jaringan distribusi ke masyarakat.
Baca Juga
"Melakukan pengecekan secara intensif dan pendataan pada seluruh pasar tradisional atau titik penjualan mengenai ketersediaan minyak goreng curah, distribusi dan harga penjualan pada konsumen akhir harga penjualan yaitu masyarakat, usaha mikro dan kecil," ujar Gatot.
Lalu, menurut Gatot, Polda jajaran juga diharapkan melakukan pengawasan secara ketat terhadap penjualan minyak goreng curah di atas HET dan praktik penetapan harga atau (price fixing) yang membuat harga di atas HET.
"Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pungutan liar atau premanisme yang dapat mengganggu jalur distribusi sehingga berpengaruh terhadap peningkatan harga penjualan minyak goreng curah di pasaran," tutup Gatot.
(cip)
tulis komentar anda