Kronologi Ustaz Abdul Somad Ditolak Masuk Singapura Versi Imigrasi
Selasa, 17 Mei 2022 - 17:26 WIB
JAKARTA - Penceramah Ustaz Abdul Somad ( UAS ) beserta rombongannya ditolak masuk ke Singapura pada Senin 16 Mei 2022. Selain Ustaz Abdul Somad, ada enam orang lainnya yang juga ditolak masuk ke Singapura.
"Ketujuh orang WNI tersebut berinisial ASB, SN, Hn, FA, AMA, SQA, SAM," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Noer Saleh melalui keterangan resminya, Selasa (17/5/2022).
Data itu didapatkan Achmad Noer Saleh dari petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan International Batam Center. UAS dan rombongannya diketahui telah tiba kembali di Batam dari Singapura pada 18.10 WIB kemarin.
Berdasarkan informasi yang diterima Achmad Noer Saleh, UAS beserta keluarga dan sahabatnya mulanya berangkat dari pelabuhan Batam menuju Singapura pada Senin 16 Mei 2022 sekitar pukul 12.50 WIB. UAS beserta rombongan berangkat ke Singapura menggunakan Kapal MV Brilliance of Majestic.
Setiba di Singapura, Immigration and Checkpoints Authority (ICA) atau otoritas imigrasi dan pemeriksaan Singapura menolak masuk (denied entry) UAS dan enam orang lainnya. Mereka ditolak masuk dengan alasan tidak memenuhi syarat untuk berkunjung ke Singapura.
Kemudian, UAS beserta enam orang lainnya langsung kembali ke Indonesia. UAS dilaporkan kembali di TPI Batam Center pada pukul 18.10 WIB. Kata Achmad, alasan dan keputusan penolakan UAS dan rombongannya tersebut menjadi wewenang penuh dari otoritas imigrasi Singapura.
"Tidak ada masalah dalam paspor mereka bertujuh, dari Imigrasi Indonesia sudah sesuai ketentuan. Alasan kenapa otoritas imigrasi Singapura menolak mereka itu sepenuhnya kewenangan dari Singapura, yang tidak bisa kita intervensi," kata Achmad.
Achmad menambahkan, dari sisi imigrasi Indonesia, tidak ditemukan permasalahan dokumen keimigrasian UAS beserta rombongan. Namun, Achmad mengaku belum mengetahui dengan pasti alasan UAS dan rombongannya ditolak masuk Singapura.
"Penolakan masuk kepada warga negara asing oleh otoritas imigrasi suatu negara merupakan hal yang lazim dilakukan dalam menjaga kedaulatan negara tersebut," pungkasnya.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari Dubes Singapura untuk Indonesia soal penahanan serta tidak diizinkan masuk UAS ke Singapura pun demikian alasan tidak diizinkannya UAS masuk Singapura.
"Ketujuh orang WNI tersebut berinisial ASB, SN, Hn, FA, AMA, SQA, SAM," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Noer Saleh melalui keterangan resminya, Selasa (17/5/2022).
Data itu didapatkan Achmad Noer Saleh dari petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan International Batam Center. UAS dan rombongannya diketahui telah tiba kembali di Batam dari Singapura pada 18.10 WIB kemarin.
Berdasarkan informasi yang diterima Achmad Noer Saleh, UAS beserta keluarga dan sahabatnya mulanya berangkat dari pelabuhan Batam menuju Singapura pada Senin 16 Mei 2022 sekitar pukul 12.50 WIB. UAS beserta rombongan berangkat ke Singapura menggunakan Kapal MV Brilliance of Majestic.
Setiba di Singapura, Immigration and Checkpoints Authority (ICA) atau otoritas imigrasi dan pemeriksaan Singapura menolak masuk (denied entry) UAS dan enam orang lainnya. Mereka ditolak masuk dengan alasan tidak memenuhi syarat untuk berkunjung ke Singapura.
Kemudian, UAS beserta enam orang lainnya langsung kembali ke Indonesia. UAS dilaporkan kembali di TPI Batam Center pada pukul 18.10 WIB. Kata Achmad, alasan dan keputusan penolakan UAS dan rombongannya tersebut menjadi wewenang penuh dari otoritas imigrasi Singapura.
"Tidak ada masalah dalam paspor mereka bertujuh, dari Imigrasi Indonesia sudah sesuai ketentuan. Alasan kenapa otoritas imigrasi Singapura menolak mereka itu sepenuhnya kewenangan dari Singapura, yang tidak bisa kita intervensi," kata Achmad.
Achmad menambahkan, dari sisi imigrasi Indonesia, tidak ditemukan permasalahan dokumen keimigrasian UAS beserta rombongan. Namun, Achmad mengaku belum mengetahui dengan pasti alasan UAS dan rombongannya ditolak masuk Singapura.
"Penolakan masuk kepada warga negara asing oleh otoritas imigrasi suatu negara merupakan hal yang lazim dilakukan dalam menjaga kedaulatan negara tersebut," pungkasnya.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari Dubes Singapura untuk Indonesia soal penahanan serta tidak diizinkan masuk UAS ke Singapura pun demikian alasan tidak diizinkannya UAS masuk Singapura.
(rca)
tulis komentar anda