Ambang Batas Parlemen, PBB Minta Parpol Boleh Berkoalisi Sebelum Pemilu

Senin, 22 Juni 2020 - 07:57 WIB
Sebaliknya, Sukmo mengatakan PBB menginginkan ada terobosan dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Terobosan yang dimaksud adalah partai politik boleh berkoalisi sebelum pemilu. Dengan begitu, bila ada partai yang tidak lolos ambang batas parlemen namun dapat suara di DPR, caleg bersangkutan bisa dilantik dan bergabung dengan parpol koalisi.

(Baca: Bila PT Dihapus, Refly Harun Tak Melihat Ada Masalah Kontestan Pilpres Banyak)

Sederhananya, terang Sukmo, misalnya PBB berkoalisi dengan PKB sebelum pemilu, bila nanti PBB tidak lolos ambang batas, caleg PBB yang terpilih bisa tetap dilantik dan bergabung dengan PKB.

"Sistem ini bisa saling menguatkan di dapil basis masing-masing partai koalisi. Atau (sekalian saja) hapuskan PT menjadi Nol Persen," ujarnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!