Ambang Batas Parlemen, PBB Minta Parpol Boleh Berkoalisi Sebelum Pemilu
Senin, 22 Juni 2020 - 07:57 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Sukmo Harsono berharap partai politik di DPR mengedepankan sikap kenegarawanan soal ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Menurut dia, usulan kenaikan ambang batas parlemen menjadi 7 persen jelas menunjukkan bahwa partai di DPR tidak menyerap aspirasi rakyat.
"Motivasi menyerderhanakan partai bukan hanya mencederai amanat reformasi juga melukai rakyat yang sudah memilih wakilnya yang terpilih tapi tidak dilantik karena partai nya tidak lolos PT," tutur Sukmo saat dihubungi SINDOnews, Senin (22/6/2020).
(Baca: Masyumi Reborn, PBB Tegaskan Ahmad Yani Bukan Anggota Partai Lagi)
Menurut Sukmo, sebagai partai berbasis Islam, PBB pun menolak usulan tersebut. Dia meyakini penolakan ini disuarakan banyak partai lain, termasuk yang mempunyai kursi di Senayan.
Sebaliknya, Sukmo mengatakan PBB menginginkan ada terobosan dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Terobosan yang dimaksud adalah partai politik boleh berkoalisi sebelum pemilu. Dengan begitu, bila ada partai yang tidak lolos ambang batas parlemen namun dapat suara di DPR, caleg bersangkutan bisa dilantik dan bergabung dengan parpol koalisi.
(Baca: Bila PT Dihapus, Refly Harun Tak Melihat Ada Masalah Kontestan Pilpres Banyak)
Sederhananya, terang Sukmo, misalnya PBB berkoalisi dengan PKB sebelum pemilu, bila nanti PBB tidak lolos ambang batas, caleg PBB yang terpilih bisa tetap dilantik dan bergabung dengan PKB.
"Sistem ini bisa saling menguatkan di dapil basis masing-masing partai koalisi. Atau (sekalian saja) hapuskan PT menjadi Nol Persen," ujarnya.
"Motivasi menyerderhanakan partai bukan hanya mencederai amanat reformasi juga melukai rakyat yang sudah memilih wakilnya yang terpilih tapi tidak dilantik karena partai nya tidak lolos PT," tutur Sukmo saat dihubungi SINDOnews, Senin (22/6/2020).
(Baca: Masyumi Reborn, PBB Tegaskan Ahmad Yani Bukan Anggota Partai Lagi)
Menurut Sukmo, sebagai partai berbasis Islam, PBB pun menolak usulan tersebut. Dia meyakini penolakan ini disuarakan banyak partai lain, termasuk yang mempunyai kursi di Senayan.
Sebaliknya, Sukmo mengatakan PBB menginginkan ada terobosan dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Terobosan yang dimaksud adalah partai politik boleh berkoalisi sebelum pemilu. Dengan begitu, bila ada partai yang tidak lolos ambang batas parlemen namun dapat suara di DPR, caleg bersangkutan bisa dilantik dan bergabung dengan parpol koalisi.
(Baca: Bila PT Dihapus, Refly Harun Tak Melihat Ada Masalah Kontestan Pilpres Banyak)
Sederhananya, terang Sukmo, misalnya PBB berkoalisi dengan PKB sebelum pemilu, bila nanti PBB tidak lolos ambang batas, caleg PBB yang terpilih bisa tetap dilantik dan bergabung dengan PKB.
"Sistem ini bisa saling menguatkan di dapil basis masing-masing partai koalisi. Atau (sekalian saja) hapuskan PT menjadi Nol Persen," ujarnya.
(muh)
tulis komentar anda