Bila PT Dihapus, Refly Harun Tak Melihat Ada Masalah Kontestan Pilpres Banyak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memastikan banyaknya kontestan di Pilpres 2024 sebagai konsekuensi dari penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) tak akan memunculkan masalah.
Hal itu disampaikan oleh Refly Harun dalam dalam diskusi virtual bertema 'Ambang Batas Pilpres, Kuasa Uang dan Presiden Pilihan Rakyat' yang diselenggarakan Voice for Change, Jumat 19 Juni 2020. Menurut Refly, capres dan cawapres yang berkontestasi di pilpres akan terseleksi melalui aturan yang berlaku mengenai syarat dua putaran pilpres untuk "mengeliminasi" banyaknya capres. (Baca juga: Dalam Pembentukan UU Krusial, MUI Nilai DPR Bagaikan Macan Ompong)
"Kalau banyak capres dan cawapres kenapa? Kan konstitusi kita sudah mengunci dua putaran saja. Jadi, kalau pada putaran pertama tidak ada yang dapet 50+1, maka diadakan putaran kedua atau run of election," ujar Refly.
"Banyak orang awam yang enggak paham, nanti pilpres jadi lama, ya enggak ada itu. Cuma bisa dua putaran, di run of election, siapa yang menang, yang penting lebih banyak dari satu calon lainnya, itu dia terpilih," sambung Refly.
Lebih lanjut, Refly tak setuju bahwa terkait dengan adanya anggapan jika PT diturunkan atau dihilangkan, parpol yang lolos ke Senayan akan dengan mudah mengajukan capres. Menurut Refly, pendapat tersebut sangat keliru. Sebab, menurut UU Pemilu sebelum revisi, persyaratan yang harus dipenuhi sebuah parpol untuk mengajukan capres tidak lah mudah, selain syarat PT.
"Apabila kembali ke persyaratan 6A (UU Pemilu) itu, paslon diusulkan parpol peserta pemilu sebelumnya, itu buat bisa jadi peserta pemilu itu susah. Itu harus diverifikasi punya kantor cabang di seluruh provinsi dan 75 persen kab kota, tak heran pemilu kemarin hanya 16 yang lolos," tandas Refly.
Sebagaimana diketahui, usulan kenaikan ambang batas pencalonan presiden turut mewarnai revisi UU Pemilu yang akan segera dibahas di Parlemen. PKS menginginkan turun menjadi 5%, Nasdem ingin 15%, sementara PKB 10%. PAN memilih skema setiap parpol di Senayan bisa ajukan presiden, sementara partai-partai lainnya belum menunjukkan sikap pandangan awalnya. (Baca juga: MUI Minta RUU HIP Ditunda Selama-lamanya)
Soal putaran kedua, diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Berikut secara lengkap ketentuannya:
BAB XII
PENETAPAN PEROLEHAN KURSI DAN CALON TERPILIH
DAN PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH
Bagian Kesatu
Penetapan Perolehan Suara Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 416
(1) Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.
(2) Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(3) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 2 (dua) Pasangan Calon, kedua Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(4) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 (tiga) Pasangan Calon atau lebih penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
(5) Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
Lihat Juga: Menteri Rosan Harap Investasi ke Indonesia Meningkat usai Donald Trump Menangi Pilpres AS 2024
Hal itu disampaikan oleh Refly Harun dalam dalam diskusi virtual bertema 'Ambang Batas Pilpres, Kuasa Uang dan Presiden Pilihan Rakyat' yang diselenggarakan Voice for Change, Jumat 19 Juni 2020. Menurut Refly, capres dan cawapres yang berkontestasi di pilpres akan terseleksi melalui aturan yang berlaku mengenai syarat dua putaran pilpres untuk "mengeliminasi" banyaknya capres. (Baca juga: Dalam Pembentukan UU Krusial, MUI Nilai DPR Bagaikan Macan Ompong)
"Kalau banyak capres dan cawapres kenapa? Kan konstitusi kita sudah mengunci dua putaran saja. Jadi, kalau pada putaran pertama tidak ada yang dapet 50+1, maka diadakan putaran kedua atau run of election," ujar Refly.
"Banyak orang awam yang enggak paham, nanti pilpres jadi lama, ya enggak ada itu. Cuma bisa dua putaran, di run of election, siapa yang menang, yang penting lebih banyak dari satu calon lainnya, itu dia terpilih," sambung Refly.
Lebih lanjut, Refly tak setuju bahwa terkait dengan adanya anggapan jika PT diturunkan atau dihilangkan, parpol yang lolos ke Senayan akan dengan mudah mengajukan capres. Menurut Refly, pendapat tersebut sangat keliru. Sebab, menurut UU Pemilu sebelum revisi, persyaratan yang harus dipenuhi sebuah parpol untuk mengajukan capres tidak lah mudah, selain syarat PT.
"Apabila kembali ke persyaratan 6A (UU Pemilu) itu, paslon diusulkan parpol peserta pemilu sebelumnya, itu buat bisa jadi peserta pemilu itu susah. Itu harus diverifikasi punya kantor cabang di seluruh provinsi dan 75 persen kab kota, tak heran pemilu kemarin hanya 16 yang lolos," tandas Refly.
Sebagaimana diketahui, usulan kenaikan ambang batas pencalonan presiden turut mewarnai revisi UU Pemilu yang akan segera dibahas di Parlemen. PKS menginginkan turun menjadi 5%, Nasdem ingin 15%, sementara PKB 10%. PAN memilih skema setiap parpol di Senayan bisa ajukan presiden, sementara partai-partai lainnya belum menunjukkan sikap pandangan awalnya. (Baca juga: MUI Minta RUU HIP Ditunda Selama-lamanya)
Soal putaran kedua, diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Berikut secara lengkap ketentuannya:
BAB XII
PENETAPAN PEROLEHAN KURSI DAN CALON TERPILIH
DAN PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH
Bagian Kesatu
Penetapan Perolehan Suara Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 416
(1) Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.
(2) Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(3) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 2 (dua) Pasangan Calon, kedua Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(4) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 (tiga) Pasangan Calon atau lebih penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
(5) Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
Lihat Juga: Menteri Rosan Harap Investasi ke Indonesia Meningkat usai Donald Trump Menangi Pilpres AS 2024
(kri)