Penjabat Kepala Daerah di Tahun Pemilu 2024

Selasa, 17 Mei 2022 - 12:02 WIB
Tercatat, 101 kepala daerah akan lengser dari kursi kepemimpinan daerah karena telah habis masa jabatan pada tahun ini. Sedangkan 171 kepala daerah lain akan berakhir masa jabatan pada tahun depan.

Penjabat kepala daerah yang ditunjuk untuk memimpin daerah-daerah tersebut sudah tentu akan menjadi ujung tombak dari setiap pelayanan publik di daerah bersangkutan, tidak terkecuali juga segala hal terkait pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024.

Memang, bukan baru kali ini saja diangkat para penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan kepemimpinan daerah. Akan tetapi, selama ini masa jabatan dari penjabat kepala daerah umumnya berlangsung relatif singkat, yaitu sepanjang masa kampanye hingga hari pemilihan. Kali ini penjabat daerah memiliki masa jabatan cukup panjang hingga digelar pemilihan kepala daerah pada 2024 untuk menghasilkan kepala daerah definitif baru.

Untuk itu, sangat penting bagi publik untuk mengawal kiprah kepemimpinan para penjabat kepala daerah ini mengingat masa jabatan mereka cukup panjang sehingga sangat mungkin akan melahirkan kerumitan-kerumitan tersendiri dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pengalaman di masa lalu mememperlihatkan kehadiran penjabat kepala daerah tidak jarang melahirkan kerumitan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah meskipun kehadiran mereka bersifat sementara dengan masa jabatan singkat.

Sebagai contoh, masih segar dalam ingatan publik menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Seram Bagian Timur pada 2020 lalu. Saat itu penjabat kepala daerah yang ditunjuk untuk menjalankan roda pemerintahan daerah karena Bupati Abdul Mukti Keliobas tengah menjalani masa cuti kampanye, menganulir surat keputusan yang telah dikeluarkan oleh Bupati Abdul Mukti Keliobas tentang pengangkatan sejumlah caretaker kepala desa. Hal itu kemudian memunculkan polemik karena penjabat kepala daerah dinilai tidak berwenang membatalkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh kepala daerah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!