Kasus Dugaan Korupsi Banjarnegara, KPK Minta Boyamin Penuhi Panggilan Penyidik Besok
Senin, 16 Mei 2022 - 14:56 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Koordinator Masyarakat AntiKorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa, 17 Mei 2022. KPK memanggil Boyamin perihal perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS).
"Selasa (17/5) bertempat di Gedung Merah Putih, tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan Boyamin Saiman sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU dengan tersangka BS," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (16/5/2022).
Dalam pemeriksaan tersebut, Ali mengatakan Boyamin diperiksa selaku Direktur PT Bumirejo. KPK berharap, saat menjalani pemeriksaan Boyamin tidak menyembunyikan fakta-fakta yang dia ketahui perihal perkara yang dimaksud.
"KPK meyakini yang bersangkutan akan hadir memenuhi panggilan dan bersikap kooperatif serta saat dihadapan Tim Penyidik bersikap jujur dan terus terang serta tidak akan menutupi berbagai fakta yang diketahuinya," ucap Ali.
Ali menjelaskan, Tim Penyidik sebelumnya telah memiliki alat bukti di antaranya keterangan berbagai pihak dan bukti lainnya terkait dugaan TPPU dimaksud. Berikutnya, seluruh keterangan saksi yang dituangkan dalam BAP, nantinya juga akan dikonfirmasi dengan berbagai alat bukti dan keterangan seluruh saksi lainnya di depan majelis hakim.
Lihat Juga: Siapa Hendry Lie yang Diringkus Kejagung di Soetta? Ini Profil, Kekayaan, dan Proses Hukumnya
"Selasa (17/5) bertempat di Gedung Merah Putih, tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan Boyamin Saiman sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU dengan tersangka BS," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (16/5/2022).
Dalam pemeriksaan tersebut, Ali mengatakan Boyamin diperiksa selaku Direktur PT Bumirejo. KPK berharap, saat menjalani pemeriksaan Boyamin tidak menyembunyikan fakta-fakta yang dia ketahui perihal perkara yang dimaksud.
"KPK meyakini yang bersangkutan akan hadir memenuhi panggilan dan bersikap kooperatif serta saat dihadapan Tim Penyidik bersikap jujur dan terus terang serta tidak akan menutupi berbagai fakta yang diketahuinya," ucap Ali.
Ali menjelaskan, Tim Penyidik sebelumnya telah memiliki alat bukti di antaranya keterangan berbagai pihak dan bukti lainnya terkait dugaan TPPU dimaksud. Berikutnya, seluruh keterangan saksi yang dituangkan dalam BAP, nantinya juga akan dikonfirmasi dengan berbagai alat bukti dan keterangan seluruh saksi lainnya di depan majelis hakim.
Lihat Juga: Siapa Hendry Lie yang Diringkus Kejagung di Soetta? Ini Profil, Kekayaan, dan Proses Hukumnya
(cip)
tulis komentar anda