Rawan Peretasan, Pemerintah Diminta Perkuat Protokol Keamanan Data Siber
Senin, 22 Juni 2020 - 07:55 WIB
Tanpa ada undang-undang seperti itu, Pratama khawatir Indonesia ke depan akan semakin menjadi target peretasan yang berakibat negara dinilai gagal melindungi warga negaranya.
Indonesia saat ini memiliki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau dikenal sebagai UU ITE dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), namun dianggap belum kuat dan belum memberi kewajiban dan sanksi yang jelas untuk kasus pencurian data.
Tak Ada Kebocoran
Di lain pihak, BSSN memastikan tak ada ada akses ilegal yang mengakibatkan kebocoran data penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Ini merespons bahwa data pasein Covid-19 dijual di darkweb atau forum komunitas para peretas yaitu RaidForums.
"BSSN telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas terkait untuk memastikan bahwa tidak ada akses tidak sah yang berakibat kebocoran data pada Sistem Elektronik dan aset informasi aktif penanganan pandemi Covid-19," ungkap Juru bicara BSSN Anton Setiyawan dalam keterangan tertulisnya kemarin. (Lihat videonya: Geliat Cafe di Masa Pandei Covid-19)
Anton menyatakan BSSN akan terus mengambil langkah-langkah yang terukur guna memastikan keamanan sistem elektronik. Selain itu, pihaknya juga meningkatkan kolaborasi aktif dengan semua unsur dari pemerintah pusat sampai pemerintah daerah dalam hal pengamanan data terkait penanganan pandemi Covid-19.
"BSSN mengajak semua unsur yang terlibat dalam penanganan pandemi Covid-19 untuk selalu menerapkan Standar Manajemen Pengamanan Informasi dan membangun budaya keamanan siber dalam pengelolaan sistem elektroniknya," imbuhnya. (benahi keamanan siber)
Anton mengingatkan, akses tidak sah terhadap suatu sistem elektronik dikategorikan sebagai tindakan pidana. Pelakunya bisa dijerat dengan berbagai sanksi.
"Diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (Tujuh Ratus Juta Rupiah) sesuai Pasal 46 Ayat 2 UU 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tegasnya. (Binti Mufarida/Faorick Pakpahan/Bakti)
Indonesia saat ini memiliki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau dikenal sebagai UU ITE dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), namun dianggap belum kuat dan belum memberi kewajiban dan sanksi yang jelas untuk kasus pencurian data.
Tak Ada Kebocoran
Di lain pihak, BSSN memastikan tak ada ada akses ilegal yang mengakibatkan kebocoran data penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Ini merespons bahwa data pasein Covid-19 dijual di darkweb atau forum komunitas para peretas yaitu RaidForums.
"BSSN telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas terkait untuk memastikan bahwa tidak ada akses tidak sah yang berakibat kebocoran data pada Sistem Elektronik dan aset informasi aktif penanganan pandemi Covid-19," ungkap Juru bicara BSSN Anton Setiyawan dalam keterangan tertulisnya kemarin. (Lihat videonya: Geliat Cafe di Masa Pandei Covid-19)
Anton menyatakan BSSN akan terus mengambil langkah-langkah yang terukur guna memastikan keamanan sistem elektronik. Selain itu, pihaknya juga meningkatkan kolaborasi aktif dengan semua unsur dari pemerintah pusat sampai pemerintah daerah dalam hal pengamanan data terkait penanganan pandemi Covid-19.
"BSSN mengajak semua unsur yang terlibat dalam penanganan pandemi Covid-19 untuk selalu menerapkan Standar Manajemen Pengamanan Informasi dan membangun budaya keamanan siber dalam pengelolaan sistem elektroniknya," imbuhnya. (benahi keamanan siber)
Anton mengingatkan, akses tidak sah terhadap suatu sistem elektronik dikategorikan sebagai tindakan pidana. Pelakunya bisa dijerat dengan berbagai sanksi.
"Diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (Tujuh Ratus Juta Rupiah) sesuai Pasal 46 Ayat 2 UU 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tegasnya. (Binti Mufarida/Faorick Pakpahan/Bakti)
(ysw)
tulis komentar anda