Viral Layang Putus Briptu Suci, Ini Sanksi bagi PNS Selingkuh
Sabtu, 14 Mei 2022 - 07:51 WIB
Lantas apa peraturan dan sanksi bagi PNS selingkuh? Setiap PNS wajib menaati Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Dalam Pasal 14 PP tersebut dikatakan bahwa “Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.” Kalimat tersebut menegaskan bahwa seorang PNS tidak boleh melakukan hubungan sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah.
Sementara pada Pasal 15 di PP yang sama dijelaskan bahwa jika tetap melakukan hubungan suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah dan tak melaporkan perceraian atau perkawinannya akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Aturan lainnya yang mengikat PNS adalah Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang diubah menjadi PP Nomor 53 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa jenis hukuman disiplin berat bisa berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, hingga bahkan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Dalam Pasal 14 PP tersebut dikatakan bahwa “Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.” Kalimat tersebut menegaskan bahwa seorang PNS tidak boleh melakukan hubungan sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah.
Sementara pada Pasal 15 di PP yang sama dijelaskan bahwa jika tetap melakukan hubungan suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah dan tak melaporkan perceraian atau perkawinannya akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Aturan lainnya yang mengikat PNS adalah Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang diubah menjadi PP Nomor 53 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa jenis hukuman disiplin berat bisa berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, hingga bahkan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Lihat Juga :