Viral Layang Putus Briptu Suci, Ini Sanksi bagi PNS Selingkuh

Sabtu, 14 Mei 2022 - 07:51 WIB
Briptu Suci Darma yang merupakan Polwan di Polda Sumsel melaporkan suaminya DK (31), PNS Pemkab Ogan Komering Ilir ke polisi atas kasus perselingkuhan. Foto/Istimewa
JAKARTA - Kisah Pegawai Negeri Sipil (PNS) selingkuh atau layangan putus PNS dan Polwan menjadi viral belakangan ini. Briptu Suci Darma yang merupakan Polwan di Polda Sumsel melaporkan suaminya DK (31), PNS Pemkab Ogan Komering Ilir ke polisi atas kasus perselingkuhan.

DK yang bekerja di Protokoler Pemkab OKI diduga berselingkuh dengan WAG, yang juga PNS di bagian yang sama. Padahal, masing-masing memiliki ikatan pernikahan yang sah. Baca juga: Dugaan Perselingkuhannya Dilaporkan Polwan Briptu Suci ke Polda Sumsel, 2 PNS Diperiksa 10 Jam



Bukan hanya perselingkuhan, DK bahkan dilaporkan sang istri telah melakukan penipuan terhadapnya, lantaran saat menikah dengannya DK mengaku bujangan. Faktanya, DK telah memiliki anak dengan WAG.

Menjadi seorang PNS terikat dengan kode etik profesi yang wajib dipatuhi. Pasalanya, setiap tindakan pelanggaran terhadap kode etik tersebut berujung pada pengenaan sanksi. Salah satunya yakni sanksi PNS selingkuh.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!