Viral Layang Putus Briptu Suci, Ini Sanksi bagi PNS Selingkuh

Sabtu, 14 Mei 2022 - 07:51 WIB
Briptu Suci Darma yang merupakan Polwan di Polda Sumsel melaporkan suaminya DK (31), PNS Pemkab Ogan Komering Ilir ke polisi atas kasus perselingkuhan. Foto/Istimewa
JAKARTA - Kisah Pegawai Negeri Sipil (PNS) selingkuh atau layangan putus PNS dan Polwan menjadi viral belakangan ini. Briptu Suci Darma yang merupakan Polwan di Polda Sumsel melaporkan suaminya DK (31), PNS Pemkab Ogan Komering Ilir ke polisi atas kasus perselingkuhan.

DK yang bekerja di Protokoler Pemkab OKI diduga berselingkuh dengan WAG, yang juga PNS di bagian yang sama. Padahal, masing-masing memiliki ikatan pernikahan yang sah.

Bukan hanya perselingkuhan, DK bahkan dilaporkan sang istri telah melakukan penipuan terhadapnya, lantaran saat menikah dengannya DK mengaku bujangan. Faktanya, DK telah memiliki anak dengan WAG.



Menjadi seorang PNS terikat dengan kode etik profesi yang wajib dipatuhi. Pasalanya, setiap tindakan pelanggaran terhadap kode etik tersebut berujung pada pengenaan sanksi. Salah satunya yakni sanksi PNS selingkuh.

Lantas apa peraturan dan sanksi bagi PNS selingkuh? Setiap PNS wajib menaati Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Dalam Pasal 14 PP tersebut dikatakan bahwa “Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.” Kalimat tersebut menegaskan bahwa seorang PNS tidak boleh melakukan hubungan sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah.

Sementara pada Pasal 15 di PP yang sama dijelaskan bahwa jika tetap melakukan hubungan suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah dan tak melaporkan perceraian atau perkawinannya akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Aturan lainnya yang mengikat PNS adalah Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang diubah menjadi PP Nomor 53 Tahun 2010.

Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa jenis hukuman disiplin berat bisa berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, hingga bahkan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Dijelaskan, hukuman disiplin berat bisa dijatuhkan karena pelanggaran tak menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS. Nantinya PNS yang melakukan pelanggaran disiplin akan dipanggil secara langsung maupun tertulis oleh atasan untuk selanjutnya pemeriksaan sebelum ditetapkan sanksi disiplin.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil merupakan aturan lainnya yang harus ditaati setiap PNS. Dalam regulasi ini dijelaskan tiga jenis hukuman disiplin berat yakni penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Maria Alexandra Fedho/Litbang MPI dan Bima Setyadi
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More