KPK Perpanjang Masa Tahanan Ade Yasin Selama 40 Hari

Jum'at, 13 Mei 2022 - 16:22 WIB
KPK memperpanjang masa tahanan Bupati Bogor, Ade Yasin selama 40 hari ke depan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan Bupati Bogor, Ade Yasin. Diketahui, Ade Yasin diduga terjerat dalam perkara suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, perpanjangan penahanan tersebut untuk kebutuhan proses penyidikan. Tim penyidik KPK, telah menetapkan perpanjangan Ade Yasin dan kawan-kawan selama 40 hari ke depan.

"Perpanjangan penahanan dilakukan dalam rangka untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti yang diantaranya penjadwalan pemanggilan saksi-saksi sehingga menjadi lebih jelas dan terang perbuatan para Tersangka dimaksud," kata Ali kepada wartawan, Jumat (13/5/2022).





Secara rinci, Ali menyebutkan tempat penahanan untuk masing-masing tersangka. AY ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, MA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, sedangkan IA ditahan di Rutan Rutan KPK pada Kavling C1

Sementara, RT ditahan di Rutan pada Gedung Merah Putih, ATM ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, AM ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih, HNRK ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan GGTR ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.



Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. Salah satunya, Bupati Bogor Ade Yasin (AY).

Kemudian, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT).
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More